Connect with us

EKBIS

Takut PHK Massal, Komisi VI DPR Soroti Kenaikan BBM-LPG Non Subsidi

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto: akutalitas.id

AKTUALITAS.ID – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan LPG non-subsidi menuai sorotan dari DPR RI. Komisi VI mengingatkan agar lonjakan harga energi tersebut tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menilai kenaikan harga BBM dan LPG non-subsidi akan memberikan tekanan besar terhadap pelaku usaha, terutama UMKM yang memiliki ketahanan finansial terbatas.

“Dengan kenaikan harga BBM dan LPG ini tentu akan memberatkan dunia usaha, khususnya usaha kecil dan menengah,” ujar Adisatrya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia juga menyayangkan kebijakan kenaikan harga yang dinilai dilakukan secara mendadak tanpa sosialisasi yang memadai kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan kepanikan dan menyulitkan pelaku usaha dalam melakukan penyesuaian biaya operasional.

“Seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu agar pengusaha punya waktu untuk bersiap,” tegasnya.

Adisatrya berharap, meski biaya produksi meningkat, pelaku usaha tidak mengambil langkah ekstrem seperti mengurangi jumlah tenaga kerja.

“Kami berharap tidak ada PHK. Dampak kenaikan biaya produksi memang akan menggerus keuntungan, tapi jangan sampai berujung pada pengurangan pekerja,” katanya.

Kenaikan harga BBM non-subsidi terbilang signifikan. Pertamax Turbo (RON 98) melonjak dari Rp13.100 menjadi Rp19.400 per liter. Dexlite naik dari Rp14.200 menjadi Rp23.600 per liter, sementara Pertamina Dex kini mencapai Rp23.900 per liter dari sebelumnya Rp14.500.

Di sisi lain, harga Pertamax (RON 92), Pertalite, dan Biosolar masih tetap.

Tak hanya BBM, harga LPG non-subsidi juga mengalami kenaikan di berbagai wilayah Indonesia. Untuk wilayah Jawa, Bali, dan NTB, LPG 5,5 kg naik menjadi Rp107.000, sedangkan LPG 12 kg mencapai Rp228.000.

Harga lebih tinggi tercatat di wilayah timur Indonesia. Di Maluku dan Papua, LPG 12 kg bahkan menyentuh Rp285.000 per tabung.

Kenaikan harga energi berpotensi meningkatkan biaya produksi dan distribusi, yang pada akhirnya menekan margin keuntungan pelaku usaha.

Jika tidak diantisipasi dengan baik, kondisi ini dapat memicu efek domino, mulai dari kenaikan harga barang hingga potensi pengurangan tenaga kerja.

DPR menegaskan pentingnya kebijakan yang lebih terukur dan komunikasi yang baik dari pemerintah agar dampak kenaikan harga energi tidak semakin membebani masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. (Firmansyah/Mun)

TRENDING

Exit mobile version