RAGAM
THR 2026: Kapan PNS dan Karyawan Swasta Menerimanya?
AKTUALITAS.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan karyawan swasta 2026 menjadi topik yang paling dinanti menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan perkiraan kalender nasional, Idulfitri 2026 diprediksi jatuh pada 20–21 Maret 2026. Lalu, kapan THR PNS dan karyawan swasta cair?
Aturan THR Karyawan Swasta
Hak THR pekerja swasta diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan:
THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Berlaku bagi pekerja PKWTT (tetap) maupun PKWT (kontrak).
THR harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil.
Pembayaran dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Artinya, jika Idulfitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka THR karyawan swasta diperkirakan cair paling lambat pada 13–14 Maret 2026.
Biasanya, pemerintah juga memperkuat ketentuan ini melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan menjelang Lebaran untuk memastikan perusahaan patuh terhadap kewajiban pembayaran THR.
Perkiraan Jadwal THR PNS/ASN/TNI/Polri 2026
Untuk aparatur negara seperti PNS, ASN, TNI, dan Polri, pencairan THR umumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan mendekati Idulfitri.
Berkaca pada pola tahun-tahun sebelumnya, THR PNS biasanya cair 10 hingga 15 hari kerja sebelum Lebaran.
Dengan asumsi Idulfitri 21 Maret 2026, maka THR PNS/ASN/TNI/Polri diperkirakan cair antara 6–11 Maret 2026.
Penetapan hari libur nasional sendiri mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
Tujuan Pemberian THR
Pemberian THR memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
Menjaga daya beli masyarakat menjelang lonjakan harga kebutuhan pokok.
Memberikan perlindungan kesejahteraan pekerja.
Mendukung perputaran ekonomi nasional saat momentum Lebaran.
THR bukan bonus sukarela, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh perusahaan maupun negara kepada pegawainya.
Tetap Tunggu Pengumuman Resmi
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan THR 2026, baik untuk sektor swasta maupun aparatur negara.
Meski demikian, berdasarkan perkiraan Idulfitri 21 Maret 2026:
THR karyawan swasta diperkirakan cair maksimal 13–14 Maret 2026.
THR PNS/ASN/TNI/Polri diperkirakan cair antara 6–11 Maret 2026.
Masyarakat diimbau menunggu pengumuman resmi pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pencairan THR Lebaran 2026. (Irawan/Mun)
-
NASIONAL03/04/2026 17:00 WIBEddy Soeparno: Indonesia Harus Lepas Ketergantungan Energi Fosil
-
PAPUA TENGAH03/04/2026 15:15 WIBDisperindag Mimika Pastikan Stok Elpiji Aman, Penjualan Langsung di Gudang untuk Cegah Penimbunan
-
RAGAM03/04/2026 15:30 WIBPenumpang Kereta dari Jakarta Capai 30 Ribu Orang pada Libur Paskah
-
JABODETABEK03/04/2026 16:00 WIBLebaran Betawi 2026 Akan Berlangsung 10-12 April 2026
-
JABODETABEK03/04/2026 18:30 WIBTak Berkutik! Sopir Cabul Ditangkap di Depok
-
NUSANTARA03/04/2026 16:30 WIBSiaga! Semeru Keluarkan Kolom Abu Raksasa
-
DUNIA03/04/2026 19:00 WIBDua Jet Tempur Canggih AS Ditembak Jatuh Iran di Teluk Persia
-
NASIONAL03/04/2026 20:00 WIBJaksa Tak Berkutik! Komisi III DPR Larang Keras Kejari Banding Vonis Bebas Amsal Sitepu