Connect with us

RAGAM

Pemerintah Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

Aktualitas.id -

Pemerintah Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret, Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Indonesia mengambil langkah berani dalam melindungi generasi muda di jagat maya. Mulai 28 Maret 2026, akun media sosial seperti Instagram hingga TikTok milik anak di bawah usia 16 tahun akan resmi dinonaktifkan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini menjadi tonggak sejarah, menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang secara tegas membatasi akses anak ke platform digital berisiko tinggi.

Melawan “Raksasa Algoritma”
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi “darurat digital”. Paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga kecanduan akut menjadi alasan utama pemerintah hadir mengintervensi ruang digital anak.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026). Ia menambahkan bahwa teknologi seharusnya memanusiakan manusia, bukan justru “menumbalkan” masa kecil anak-anak.

Daftar Platform yang Terdampak
Implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal yang dimulai akhir Maret mendatang, sejumlah platform besar yang masuk kategori berisiko tinggi akan mulai melakukan penonaktifan akun, di antaranya:

Media Sosial: TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan X (Twitter).

Layanan Streaming & Chat: YouTube dan Bigo Live.

Game Online: Roblox.

Siap Hadapi Pro dan Kontra
Pemerintah menyadari bahwa kebijakan radikal ini berpotensi memicu ketidaknyamanan, baik bagi anak-anak yang merasa kehilangan akses maupun orang tua yang mungkin bingung menghadapi keluhan buah hatinya.

Namun, Meutya Hafid menekankan bahwa ini adalah langkah terbaik untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak Indonesia. “Kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil di tengah kondisi darurat digital,” pungkasnya.

Dengan aturan ini, diharapkan ekosistem digital Indonesia menjadi lebih sehat dan memberikan manfaat nyata bagi perkembangan mental serta sosial generasi muda tanpa bayang-bayang ancaman siber. (Bowo/Mun)

TRENDING