Connect with us

RILEKS

Hasto dan Lembong, Makhluk Tuhan Paling Sexy

Aktualitas.id -

Ilustrasi. AKTUALITAS.ID

Lembong dan Hasto, tiba-tiba jadi dua makhluk Tuhan paling sexy yang membetot perhatian orang setidaknya dalam beberapa hari ini. Kasus keduanya menjadi magnet yang luar biasa kuat bukan hanya karena mereka terkenal, tapi juga nuansa politis kental yang membungkusnya.

Tidak perlu jadi seorang ahli hukum atau politik untuk memahami bahwa kasus ini tidak melulu soal benar salah sehingga seseorang dihukum atau dibebaskan, tapi sungguh patut diduga ada aroma ‘bargaining politik’ yang mendasarinya. Seperti yang semua mahfum bahwa pertarungan di balik layar itu lebih dahsyat dari apa yang tampak di muka.

Sebelumnya, Hasto dan Lembong telah divonis hukuman penjara oleh pengadilan negeri. Lembong dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun karena terlibat dalam perkara impor gula pada periode 2015–2016. Sementara, Hasto divonis 3,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap kepada anggota KPU Wahyu Setiawan guna melancarkan proses pengangkatan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW) sekitar tahun 2019. 

Artinya kejadian perkara yang menjerat Hasto sudah terjadi 5 tahun yang lalu, bahkan kasus Lembong lebih lama lagi, yaitu pada 2015. Hasto ditetapkan tersangka oleh KPK pada Desember 2024, sementara Lembong ditersangkakan oleh Kejagung pada Oktober 2024.

Namun secara tak terduga, putusan pengadilan yang baru seumur jagung itu ‘dianulir’ presiden. Keduanya mendapat ‘berkah agustusan’ berupa amnesti dan abolisi. Amnesti adalah penghapusan hukuman pidana yang telah dijatuhkan yang diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung serta DPR. Sedang abolisi merupakan penghapusan proses penuntutan atau penghentian pemeriksaan perkara.

Itu merupakan kewenangan konstitusional presiden dan salah satunya adalah hak prerogatif untuk memberikan amnesti dan abolisi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

Tentu banyak yang bersetuju, tapi tak sedikit pula yang mempertanyakan keputusan presiden yang memberikan abolisi dan amnesti untuk Hasto dan Lembong. Pemberian amnesti dan abolisi oleh Prabowo pun berujung pro-kontra, di satu sisi dianggap sebagai langkah persatuan, tapi juga dikritik sebagai pelemahan hukum antikorupsi.

Mahfud MD mengatakan bahwa pemberian amnesti pada Hasto dan abolisi untuk Lembong seperti memberi harapan baru agar hukum tidak dijadikan alat politik dan bukan karena pesanan politik. Mahfud menjelaskan jeritan masyarakat dan opini publik serta public common sense ternyata benar bahwa kasus yang menimpa Hasto dan Lembong sangat kentara nuansa politisnya.

Sementara, mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengkritik pemberian amnesti kepada Hasto, dengan menyebutnya sebagai bentuk penyimpangan terhadap konstitusi. Ia menegaskan bahwa amnesti seharusnya tidak digunakan untuk membebaskan pelaku tindak pidana korupsi. Ia menambahkan bahwa langkah ini seolah memberikan ruang bagi undang-undang amnesti untuk digunakan dalam membebaskan para koruptor. 

Dalam pandangannya, keputusan memberikan amnesti kepada Hasto menunjukkan bahwa Prabowo tampak melindungi pelaku korupsi. Penggunaan amnesti sebagai hak konstitusional presiden bisa berujung pada praktik impunitas, yakni melindungi pelaku korupsi melalui kekuasaan.

Bisa jadi kasus Harun dan Lembong ini menjadi ‘uji kedigdayaan’ antara presiden versus mantan presiden. Dua orang itu dijebloskan ke bui atas kasus yang terjadi di zaman pak mantan berkuasa, dan sekarang, presiden berkuasa yang membebaskan karena desakan luar biasa dari masyarakat yang menilai ada keganjilan dalam kasus Lembong. 

Alasannya jelas, semua demi terciptanya stabilitas pemerintahan yang sedang berjalan. Apalagi ini juga menyangkut sekjen dari sebuah partai politik besar yang berpengaruh.  

Jadi memang keputusan membebaskan Lembong dan Hasto ini pasti akan memunculkan polemik. Akan terus ada perdebatan. Katanya akan mengejar koruptor sampai ke kutub dan memenjarakannya. 

Tapi setelah tertangkap dan diadili malah dibebaskan karena alasan tertentu dan salah satunya adalah desakan kuat dari publik. Rakyat santer menyuarakan bahwa sebenarnya si A tidak bersalah karena mens rea-nya tidak terbukti, lalu si B juga direkayasa kasusnya, ada juga yang bilang ini adalah kriminalisasi, dan sebagainya. 

Hasto…, Lembong…, kalian memang makhluk Tuhan paling sexy, sexy sekali…!

(Samsu)

TRENDING