JABODETABEK
5 Orang Ditangkap Polisi karena Terlibat Pencurian Motor Viar di Tangerang
AKTUALITAS.ID – Tim Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam komplotan pencurian sepeda motor roda tiga (motor Viar) di wilayah Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menganalisis rekaman CCTV dan melacak identitas pelaku hingga lokasi penangkapan pada Sabtu, (29/11/2025).
Dua pelaku utama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Delu (38) sebagai eksekutor pencurian dan Kecot (39) yang berperan sebagai penjual hasil curian. “Begitu identitas pelaku terdeteksi, tim langsung bergerak cepat. Dalam beberapa jam, pelaku berhasil kami amankan di sebuah warnet di wilayah Tanah Tinggi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang berperan sebagai pembeli dan perantara. Mereka adalah Ardi sebagai pembeli motor curian, Marsan sebagai perantara, dan Hendri yang merupakan pemilik bengkel tempat menyimpan motor hasil curian. Aksi pencurian terjadi pada Rabu, 26 November 2025, di depan Ruko Permata Niaga, Taman Royal, Kota Tangerang.
Barang bukti yang disita dari para pelaku antara lain tiga unit motor Viar yang diduga hasil curian, sisa uang penjualan sebesar Rp 435.000, serta satu celana jeans yang dikenakan pelaku saat beraksi. Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku telah menjual sebagian motor curian ke wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dengan bantuan rekan-rekannya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, memberikan apresiasi atas kinerja tim yang cepat mengungkap kasus ini. Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di ruang publik dan segera melapor ke call center 110 bila melihat aktivitas mencurigakan. “Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas pelaku kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pengungkapan ini juga sejalan dengan upaya mendukung Operasi Sikat Jaya 2025,” ujar Kombes Raden.
Saat ini, kelima pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan pelaku lain yang diduga terlibat. Polisi memastikan akan meningkatkan patroli dan operasi kepolisian untuk mencegah aksi serupa di wilayah Tangerang. (Irawan/Mun)
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
NASIONAL05/12/2025 11:00 WIBKalla Siap Layani Gugatan Baru GMTD di Kasus Sengketa Lahan
-
JABODETABEK05/12/2025 07:00 WIBDitlantas Polda Metro Jaya Siapkan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta
-
JABODETABEK05/12/2025 10:30 WIBHingga Kamis Malam Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terendam Banjir Rob
-
NUSANTARA05/12/2025 07:30 WIBTerungkap Motif Komplotan Begal Remaja di Indramayu
-
OASE05/12/2025 05:00 WIBHukum Memetik Buah yang Pohonnya Menjulur dari Rumah Tetangga
-
POLITIK05/12/2025 09:00 WIBImbas Bencana di Sumatera Komisi IV DPR Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan
-
JABODETABEK05/12/2025 05:30 WIBWapadai Hujan Lebat di Bogor dan Hujan Ringan di Jakarta

















