Connect with us

Dunia

Diduga Bawa ‘Dolar Hitam’, Seorang WNI Ditangkap di AS

Published

on

AKTUALITAS.ID – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial TTH ditangkap oleh petugas Customs and Border Protection (CBP) di Dulles International Airport, Virginia, pada Rabu (30/10/2024). Penangkapan ini terjadi karena TTH membawa uang tunai sebesar USD 28.500 yang diduga terkait dengan skema penipuan ‘black money’ atau ‘dolar hitam’.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) telah mengonfirmasi penangkapan tersebut. Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa KBRI Washington DC telah berkomunikasi dengan CBP dan menerima informasi bahwa kasus ini kini diserahkan kepada Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA) untuk penyelidikan lebih lanjut.

“KBRI berkomitmen untuk terus memantau proses investigasi dan memberikan pendampingan hukum bagi TTH untuk memastikan hak-haknya sebagai warga negara terpenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku di AS,” ujar Judha dalam pernyataannya.

Diketahui, skema ‘black money’ merupakan tindak kriminal yang bertujuan untuk menghindari deteksi oleh otoritas bea cukai dengan cara memodifikasi kertas agar tampak dan terasa seperti uang asli. Jika terbukti bersalah, TTH dapat menghadapi tuntutan serius terkait kejahatan pemalsuan. Saat ini, KBRI masih menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang. (Damar Ramadhan)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending