NASIONAL
Menko Yusril Bantah Mary Jane Veloso Dibebaskan
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, tidak dibebaskan, melainkan dipindahkan ke Filipina melalui kebijakan transfer of prisoner.
“Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. dalam pernyataannya tidak menyebut Mary Jane dibebaskan. Ia hanya menyatakan, ‘bring her back to the Philippines,’ artinya membawa dia kembali ke Filipina,” ujar Yusril pada Rabu (20/11/2024).
Syarat Pemindahan Narapidana
Yusril menjelaskan, pemerintah Indonesia menerima permohonan resmi dari Filipina terkait pemindahan Mary Jane. Proses ini dilakukan dengan memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
- Mengakui dan menghormati putusan pengadilan Indonesia.
- Menjalani sisa hukuman di negara asal sesuai putusan pengadilan Indonesia.
- Menanggung seluruh biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan.
“Setelah kembali ke Filipina, kewenangan pembinaan napi tersebut sepenuhnya beralih ke pemerintah Filipina,” tambah Yusril.
Terkait kemungkinan perubahan hukuman, Yusril mengatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan pemerintah Filipina. “Mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, Presiden Marcos mungkin saja mengubah hukuman Mary Jane menjadi hukuman seumur hidup,” katanya.
Yusril juga mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik secara individu maupun atas nama pemerintah Filipina.
Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas kesepakatan ini. Dalam pernyataannya, Marcos menekankan pentingnya kemitraan antara kedua negara yang berkomitmen pada keadilan dan rasa kemanusiaan.
“Terima kasih Indonesia. Kami menantikan waktunya dapat menyambut kembali Mary Jane Veloso pulang,” ujar Marcos melalui akun Instagram resminya.
Yusril mengungkapkan bahwa pemindahan Mary Jane diperkirakan akan dilakukan pada Desember 2024. Selain Filipina, beberapa negara lain seperti Australia dan Prancis juga telah mengajukan permohonan serupa untuk narapidana mereka di Indonesia.
“Permohonan ini juga disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Australia kepada Presiden Prabowo pada pertemuan APEC di Peru. Presiden saat ini masih mempertimbangkan,” tutup Yusril.
Kebijakan transfer of prisoner ini diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral sekaligus mencerminkan kerja sama diplomatik yang solid antara Indonesia dan negara-negara sahabat. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL19/05/2026 18:30 WIBBukan Lagi Fokus Jaga Pertahanan, TNI Kini Urus Jagung dan Kedelai
-
PAPUA TENGAH19/05/2026 16:00 WIBInsiden Ledakan di Luar lingkungan Gereja Stasi Santo Paulus Nabuni, Mbamogo, Intan Jaya
-
NUSANTARA19/05/2026 19:00 WIBWNA Belanda Penanam Ganja Hidroponik di Denpasar Dituntut 9 Tahun Penjara
-
NUSANTARA19/05/2026 20:00 WIBDitetapkan Tersangka Penipuan, Anak Pemilik Perumahan Botanica Residence Palembang Bantah Tipu Pembeli
-
NUSANTARA19/05/2026 21:15 WIBDiduga Aniaya Warga di Warkop Palembang, Pengusaha Fashion Karpet Dipolisikan
-
EKBIS19/05/2026 16:30 WIBRp8,34 Miliar Uang Layak Edar Didistribusikan ke Lima Pulau di NTB
-
NUSANTARA20/05/2026 06:30 WIBNenek 79 Tahun Meregang Nyawa Usai Dianiaya di Rumah Elite Bandung
-
NASIONAL19/05/2026 18:00 WIBDewan Pers Desak RI Tempuh Diplomasi Khusus usai Tiga Jurnalis Indonesia Ditangkap Israel

















