EKBIS
Tarif PPh 15% untuk Perusahaan Asing Berlaku 2025, Tax Holiday Tetap Ada dengan Penyesuaian
AKTUALITAS.ID – Indonesia akan memberlakukan pengenaan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) pada tahun 2025 dengan tarif pajak sebesar 15%. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya yang didorong oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan akan berlaku untuk perusahaan multinasional yang beroperasi di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa penerapan prinsip pajak ini diharapkan dapat mengurangi kehilangan potensi penerimaan pajak dari perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Indonesia. Meskipun akan ada pengenaan pajak baru, pemerintah tetap ingin memastikan bahwa perusahaan multinasional yang mendapatkan insentif fiskal, seperti tax holiday, tidak dikenakan pajak ganda di negara asal mereka.
“Kita tidak ingin jika perusahaan multinasional diberikan tax holiday kemudian tetap dipajakin oleh negaranya,” jelas Airlangga di Istana Negara, dikutip pada Senin (16/12/2024).
Menyusul pertanyaan mengenai nasib kebijakan tax holiday yang diberikan kepada perusahaan asing, pemerintah memastikan bahwa insentif fiskal tersebut masih akan tetap ada. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa meskipun GMT sebesar 15% akan diterapkan, tidak akan ada gangguan pada kebijakan tax holiday yang ada saat ini.
“Dengan Menteri Investasi, kita pastikan tidak ada disrupsi. Jadi kita perpanjang dengan existing terms,” kata Febrio, menegaskan bahwa kebijakan tax holiday akan tetap berlaku meskipun tarif pajak minimum global diterapkan.
Ia menjelaskan, tax holiday yang akan diberikan tetap tidak mengabaikan kewajiban pengenaan pajak penghasilan (PPh) yang bisa mencapai 22%. Namun, dengan adanya GMT, pengurangan untuk tax holiday akan disesuaikan, sehingga nilai maksimum tax holiday yang diberikan akan dibatasi hingga 7%. Artinya, jika PPh Badan ditetapkan 22%, di mana GMT 15% diterapkan, maka pengurangan pajak maksimaI adalah 7%.
“Seluruh dunia juga akan melakukan penyesuaian terhadap tax holiday mereka seiring dengan adanya kebijakan pajak minimum 15%. Untuk konteks Indonesia, kita bisa memberikan tax holiday maksimal 7%,” tutup Febrio.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya tarik investasi di Indonesia, sembari memastikan bahwa negara tetap mendapatkan penerimaan pajak yang adil dari perusahaan-perusahaan multinasional yang beroperasi di dalam negeri. (Enal Kaisar)
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
RIAU16/11/2025 16:00 WIBDragbike di Sirkuit Sport Center, Cara Efektif Dirlantas Polda Riau Cegah Aksi Balapan Liar
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
OASE17/11/2025 05:00 WIBSurat Al Ankabut: Menguatkan Iman dan Tawakal dalam Menghadapi Tantangan
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri

















