Connect with us

POLITIK

Pengamat Militer Dukung SBY: TNI Aktif Seharusnya Tidak Masuk Politik Praktis

Aktualitas.id -

Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pernyataan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang menyoroti penempatan TNI aktif di jabatan sipil, dinilai tepat oleh pengamat militer. SBY sebelumnya menegaskan bahwa TNI aktif seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis, sesuai dengan prinsip reformasi.

Pengamat Militer UPN Veteran Jakarta, Beni Sukadis, menyatakan sependapat dengan pernyataan SBY. “Saya sepakat dengan pernyataan Presiden SBY dalam hal TNI aktif yang masuk ke ranah sipil seharusnya mengundurkan diri, kecuali beberapa jabatan tertentu di Kementerian dan Lembaga non kementerian,” kata Beni.

Beni menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah mengatur bahwa TNI adalah alat pertahanan negara. Pasal 47 dalam undang-undang tersebut juga mengecualikan beberapa jabatan yang boleh diduduki oleh TNI aktif, seperti di Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer, dan Badan Intelijen Negara.

“Jabatan yang dikecualikan itu karena masih ada keterkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan. Artinya jabatan di luar yang diatur UU itu sebenarnya adalah jabatan sipil yang fungsional merupakan birokrasi sipil,” jelas Beni.

Beni menilai, penempatan TNI aktif di jabatan seperti Kepala BULOG, Sekretaris Kabinet, dan Dirjen di kementerian non-pertahanan kurang tepat. Namun, ia menambahkan bahwa revisi pasal 47 dapat dilakukan untuk mengakomodasi penempatan TNI aktif di kementerian/lembaga di luar aspek pertahanan/keamanan, dengan syarat yang lebih ketat.

“Namun hal itu harus dengan syarat yang lebih ketat berasal masukan dari DPR, ataupun pemerintah,” kata Beni.

Sebelumnya, SBY menyoroti isu TNI aktif yang terlibat dalam dunia politik praktis, dan menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip reformasi. (Mun/ Ariw Wibwo)

TRENDING