NASIONAL
Hendardi: Perpres Perlindungan Jaksa oleh TNI ‘Salah Kaprah
AKTUALITAS.ID – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute for Democracy and Peace, Hendardi, menyuarakan kekhawatiran seriusnya terkait penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Perpres ini mengatur perlindungan negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, menyusul polemik pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan kejaksaan. Menurut Hendardi, langkah ini adalah “salah kaprah dan bermasalah”.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Senin (26/5/2025), Hendardi menegaskan bahwa Perpres 66/2025 keliru secara materiil dan formil. “Perpres 66/2025 keliru secara materiil dan formil, dari sisi muatan dan prosedur pembentukan,” ujarnya. Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2011, materi muatan Peraturan Presiden seharusnya didasarkan pada perintah Undang-Undang, pelaksanaan Peraturan Pemerintah, atau penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
Namun, Hendardi menyoroti satu-satunya dasar hukum yang digunakan oleh Perpres 66/2025 hanyalah Pasal 4 UUD 1945, yang mengatur kekuasaan pemerintahan presiden. “Perpres sama sekali tidak mendasarkan pada UU TNI padahal Perpres tersebut melegitimasi pengerahan pasukan TNI untuk pengamanan kejaksaan, bahkan Perpres tidak untuk merujuk UU Kejaksaan itu sendiri,” tegasnya. Kondisi ini, menurut Hendardi, merupakan bentuk “legalisme otokratis”, yakni pemanfaatan hukum semata-mata untuk kepentingan kekuasaan politik.
Dari sisi prosedural, Hendardi menduga Perpres ini tidak taat prosedur. Pembentukan Perpres seharusnya melalui program penyusunan yang panjang atau di luar program dalam kondisi luar biasa. “Patut diduga prosedur tersebut diterabas, untuk memberikan legitimasi secara cepat dan instan atas ‘main mata’ kejaksaan dan TNI yang dasar hukumnya juga salah yaitu MoU antara Kejaksaan dengan TNI,” tambahnya. Ia juga menekankan secara objektif, tidak ada ancaman sistematis dan masif yang nyata terhadap kinerja kejaksaan yang memerlukan aturan khusus dalam bentuk Perpres.
Lebih lanjut, Hendardi memperingatkan dua dampak negatif yang akan ditimbulkan oleh Perpres 66/2025. Pertama, akan melegalisasi pelibatan militer dalam proses penegakan hukum oleh Kejaksaan dalam jangka panjang. Kedua, Perpres ini akan secara lebih terbuka memantik gesekan dan mencampuradukkan kewenangan antara tiga lembaga penegak hukum: Kejaksaan, Polri, dan TNI.
Hendardi menandaskan, “Alih-alih memberikan legitimasi bagi menguatnya militerisme dalam kelembagaan penegakan hukum sipil, Eksekutif Presiden seharusnya memberikan perhatian besar bagi perbaikan integritas dan profesionalitas dalam penegakan hukum.” Ia mengingatkan tak terhitung keterlibatan aparatur penegak hukum dalam tindak pidana korupsi yang melemahkan penegakan hukum dan menghancurkan kepercayaan publik.
Ia juga menekankan pentingnya Presiden memberikan perhatian besar pada penegakan hukum militer dan peningkatan profesionalitas militer di bidang pertahanan. “Bukan malah menarik-narik militer ke dalam jabatan dan penegakan hukum sipil yang justru mendistraksi profesionalitas militer dalam pertahanan negara,” pungkas Hendardi. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
EKBIS29/10/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia
-
EKBIS29/10/2025 09:30 WIBBursa Saham RI Dibuka Merah, IHSG Turun ke Level 8.072 pada 29 Oktober 2025
-
POLITIK29/10/2025 11:00 WIBKPU: Digitalisasi Pemilu Memerlukan Peningkatan Kapasitas SDM

















