Connect with us

NASIONAL

Kejagung Siapkan Pemanggilan Riza Chalid sebagai Tersangka Korupsi Minyak Pertamina

Aktualitas.id -

Saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. (Twitter)

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) memastikan tengah menyusun langkah pemanggilan terhadap pengusaha minyak kondang Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Riza Chalid masih dalam tahap perencanaan oleh penyidik.

“Penyidik masih menyusun rencana-rencana aksinya. Mungkin dalam minggu-minggu ke depan akan ada jadwal-jadwal,” ujar Harli kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Meski belum dipastikan jadwal pemeriksaannya, Kejagung menegaskan upaya pencarian dan kemungkinan penjemputan paksa terhadap Riza Chalid juga tengah disiapkan, mengingat yang bersangkutan tidak berada di Indonesia.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian besar bagi negara dan perekonomian nasional. Delapan tersangka langsung ditahan setelah pemeriksaan, sedangkan Riza Chalid menjadi satu-satunya tersangka yang belum diamankan.

Daftar Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina:

Alfian Nasution (AN) – VP Supply & Distribusi PT Pertamina 2011–2015

Hanung Budya (HB) – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014

Toto Nugroho (TN) – VP Integrated Supply Charge 2017–2018

Dwi Sudarsono (DS) – VP Crude & Product Trading ISC 2018–2020

Arif Sukmara (AS) – Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping

Hasto Wibowo (HW) – SVP Integrated Supply Chain 2018–2020

Martin Haendra (MH) – Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd 2019–2021

Indra Putra (IP) – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

Mohammad Riza Chalid (MRC) – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa para tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan hukum dalam tata niaga minyak mentah dan produk kilang. Penyimpangan itu melanggar berbagai regulasi termasuk Undang-Undang Migas, UU Energi, UU Perseroan Terbatas, serta sejumlah peraturan menteri terkait tata kelola BUMN dan kegiatan hilirisasi minyak.

“Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara,” tegas Qohar.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Delapan tersangka yang telah diamankan akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak Kamis (10/7/2025), usai dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani oleh tim medis Kejagung.

Sementara itu, keberadaan Riza Chalid yang berada di luar negeri memicu sorotan publik, mengingat rekam jejaknya dalam sejumlah kasus besar sebelumnya. Pemerintah didesak untuk segera melakukan upaya hukum lanjutan, termasuk kerja sama ekstradisi, demi menuntaskan kasus yang menyangkut tata kelola energi nasional ini. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING