NASIONAL
Kejagung Siapkan Pemanggilan Riza Chalid sebagai Tersangka Korupsi Minyak Pertamina
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) memastikan tengah menyusun langkah pemanggilan terhadap pengusaha minyak kondang Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Riza Chalid masih dalam tahap perencanaan oleh penyidik.
“Penyidik masih menyusun rencana-rencana aksinya. Mungkin dalam minggu-minggu ke depan akan ada jadwal-jadwal,” ujar Harli kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Meski belum dipastikan jadwal pemeriksaannya, Kejagung menegaskan upaya pencarian dan kemungkinan penjemputan paksa terhadap Riza Chalid juga tengah disiapkan, mengingat yang bersangkutan tidak berada di Indonesia.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian besar bagi negara dan perekonomian nasional. Delapan tersangka langsung ditahan setelah pemeriksaan, sedangkan Riza Chalid menjadi satu-satunya tersangka yang belum diamankan.
Daftar Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina:
Alfian Nasution (AN) – VP Supply & Distribusi PT Pertamina 2011–2015
Hanung Budya (HB) – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014
Toto Nugroho (TN) – VP Integrated Supply Charge 2017–2018
Dwi Sudarsono (DS) – VP Crude & Product Trading ISC 2018–2020
Arif Sukmara (AS) – Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping
Hasto Wibowo (HW) – SVP Integrated Supply Chain 2018–2020
Martin Haendra (MH) – Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd 2019–2021
Indra Putra (IP) – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
Mohammad Riza Chalid (MRC) – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa para tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan hukum dalam tata niaga minyak mentah dan produk kilang. Penyimpangan itu melanggar berbagai regulasi termasuk Undang-Undang Migas, UU Energi, UU Perseroan Terbatas, serta sejumlah peraturan menteri terkait tata kelola BUMN dan kegiatan hilirisasi minyak.
“Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara,” tegas Qohar.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Delapan tersangka yang telah diamankan akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak Kamis (10/7/2025), usai dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani oleh tim medis Kejagung.
Sementara itu, keberadaan Riza Chalid yang berada di luar negeri memicu sorotan publik, mengingat rekam jejaknya dalam sejumlah kasus besar sebelumnya. Pemerintah didesak untuk segera melakukan upaya hukum lanjutan, termasuk kerja sama ekstradisi, demi menuntaskan kasus yang menyangkut tata kelola energi nasional ini. (Ari Wibowo/Mun)
-
NUSANTARA01/02/2026 11:30 WIBKuta Selatan Bali Diguncang Gempa M 4,6, Pusat di Laut
-
NASIONAL31/01/2026 21:30 WIBMenhan: 4.000 ASN di Jakarta Akan Jadi Komcad
-
DUNIA01/02/2026 15:00 WIBIndonesia Sumbang Rp17 T untuk Rekonstruksi Gaza, Serangan Udara Israel Kembali Tewaskan 32 Orang
-
NASIONAL31/01/2026 21:22 WIBMenaker Transformasikan BLK Jadi Klinik Produktivitas dan Inkubator Bisnis
-
NUSANTARA31/01/2026 22:00 WIB700 Liter Minuman Keras Sopi di Pelabuhan Ambon, Berhasil Disita
-
POLITIK01/02/2026 10:00 WIBRakernas PSI Berakhir, Misteri Mr J Belum Terpecahkan
-
JABODETABEK01/02/2026 07:30 WIBBanjir Rendam Tegal Alur dan Marunda Pagi Ini, Cek Data Wilayah Terdampak
-
RIAU31/01/2026 23:30 WIBPemerintah Pekanbaru Lakukan Monitoring dan Evaluasi Penempatan PPPK Paruh Waktu di Setiap RW

















