NASIONAL
Menteri Agus Andrianto Beri Sinyal Riza Chalid Masih Sembunyi di Malaysia
AKTUALITAS.ID – Upaya penegakan hukum terhadap Muhammad Riza Chalid, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, masih menemui kendala. Hingga kini, Riza Chalid belum juga ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Riza Chalid merupakan satu dari delapan tersangka dalam perkara besar sektor energi tersebut. Belum dilakukannya penahanan disebabkan oleh keberadaan Riza Chalid yang belum terdeteksi aparat penegak hukum. Namun, informasi terbaru menyebutkan bahwa ayah dari Kerry Adrianto itu diduga masih berada di Malaysia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memberikan sinyal terkait keberadaan Riza Chalid saat dikonfirmasi awak media. Meski tidak menjawab secara tegas, Agus mengisyaratkan bahwa Riza Chalid belum kembali ke Indonesia.
“Kelihatannya masih ya (di Malaysia),” ujar Agus saat ditemui di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan, Riza Chalid telah masuk dalam daftar red notice Interpol, yang memungkinkan aparat penegak hukum lintas negara melakukan pelacakan dan penangkapan sementara terhadap yang bersangkutan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan bahwa permohonan penerbitan red notice telah diajukan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
“Sudah diajukan permohonan red notice. Untuk yang bersangkutan, termasuk MRC dan juga JT (Jurist Tan), keduanya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Anang, merujuk pernyataannya pada September lalu.
Anang menjelaskan, penetapan status DPO merupakan salah satu syarat utama dalam pengajuan red notice ke Interpol, selain proses pemanggilan resmi oleh penyidik.
“Makanya salah satu prasyarat pengajuan red notice itu adalah adanya penetapan DPO, di samping proses pemanggilan,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini menjadi sorotan publik karena diduga menimbulkan kerugian negara yang signifikan serta melibatkan jaringan korporasi dan kontraktor migas strategis. Aparat penegak hukum pun terus berupaya menelusuri keberadaan para tersangka, termasuk Riza Chalid, guna memastikan proses hukum dapat berjalan tuntas. (Bowo/Mun)
-
POLITIK17/05/2026 06:00 WIBSekjen KPU Diadukan ke DKPP Usai Naik Heli Rp198 Juta
-
JABODETABEK17/05/2026 05:30 WIBHujan Ringan Ancam Aktivitas Warga Jakarta Hari Minggu
-
JABODETABEK17/05/2026 07:30 WIBBiaya dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Minggu 17 Mei 2026
-
DUNIA17/05/2026 08:00 WIBIran: AS Tak Bisa Dipercaya, China Jadi Harapan Baru Perdamaian
-
OASE17/05/2026 05:00 WIBMisteri 7 Langit dan Malaikat Penjaganya dalam Islam
-
NUSANTARA17/05/2026 06:30 WIBTragis! Dua Wisatawan Tertimbun Longsor Curug Cileat Ditemukan Tewas
-
NASIONAL17/05/2026 18:00 WIBPemerintah Resmi Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
-
NUSANTARA17/05/2026 08:30 WIBPolres Klaten Bekuk Ayah Cabuli Anak Kandung

















