NASIONAL
Kontras Duga Unsur Kesengajaan dalam Kematian Pengemudi Ojol yang Terlindas Rantis Brimob
AKTUALITAS.ID – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) merilis temuan investigasi yang mengejutkan terkait insiden kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di depan Gedung DPR pada 28 Agustus 2025. Menurut Kontras, insiden ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan diduga mengandung unsur kesengajaan dari pihak aparat.
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya Saputra, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Gedung YLBHI Jakarta, Rabu (10/9/2025). Menurutnya, aksi demonstrasi buruh yang awalnya damai mulai memanas saat polisi menggunakan water cannon dan gas air mata secara berlebihan pada pukul 15.10 WIB.
Puncaknya, sekitar pukul 19.27, sebuah rantis Rimueng yang berada di belakang barisan Brimob di Jalan Pejompongan Raya tiba-tiba bergerak maju dengan kecepatan tinggi setelah sebelumnya mundur sekitar tiga meter. Tindakan ini terjadi setelah aparat sudah menembakkan gas air mata.
“Pertanyaan besar bagi kami, kalau gas air mata sudah digunakan untuk mengurai massa, mengapa masih ada penggunaan rantis yang justru membahayakan nyawa warga?,” tegas Dimas.
Berdasarkan investigasi Kontras, Dimas menduga tindakan ini bukan kesalahan teknis, melainkan keputusan yang disengaja. “Ada unsur kesengajaan dan kesadaran penuh dalam penggunaan kendaraan taktis itu. Ini tindakan yang jelas berlebihan dan eksesif,” tambahnya.
Kematian Affan dan terlukanya pengemudi ojol lain bernama Umar, memicu gelombang protes di berbagai daerah. Kontras menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akarnya dan tidak boleh berhenti pada sanksi etik.
Sementara itu, Bripka Rohmat, pengemudi rantis yang menabrak Affan, telah menyampaikan permintaan maaf. Ia berdalih insiden itu terjadi saat menjalankan perintah atasan dan tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa. Dalam sidang etik, Rohmat divonis mutasi dengan status demosi selama tujuh tahun. Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, keduanya mengajukan banding atas putusan tersebut. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
JABODETABEK28/10/2025 06:30 WIBPos Depok Siaga 3, BPBD DKI Peringatkan 41 Wilayah di Bantaran Kali Waspada Banjir
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat

















