NASIONAL
Pemerintah Prabowo Siapkan PP untuk Menguatkan Perpol 10/2025
AKTUALITAS.ID – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai tengah menyiapkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) guna memperkuat legalitas Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Langkah ini dipandang sebagai strategi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus merespons berbagai kritik dan kontroversi yang berkembang di ruang publik.
Direktur Lingkar Linguistik (Lilin) Nusantara, Mas Uliatul Hikmah, menilai rencana penerbitan PP tersebut bukan sekadar langkah administratif, melainkan bentuk dukungan politik yang nyata dari pemerintah terhadap regulasi yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Penerbitan PP ini secara implisit merupakan afirmasi politik yang kuat dari eksekutif. Ini menunjukkan posisi tegas pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap operasional dan penugasan Polri,” ujar Hikmah dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Sebelumnya, Perpol 10/2025 menuai sorotan tajam dari sejumlah pihak, termasuk Komite Reformasi Polri, yang mempertanyakan aspek konstitusionalitas regulasi tersebut. Beberapa ketentuan di dalam Perpol dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian, Hikmah menilai Presiden Prabowo Subianto menunjukkan sikap independen dengan tetap melanjutkan penguatan payung hukum bagi Perpol tersebut. Menurutnya, kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan objektif dan kebutuhan institusional Polri, bukan karena tekanan kelompok tertentu.
“Presiden menunjukkan kepemimpinan yang berlandaskan kepentingan nasional. Sikap ini mencerminkan kematangan dalam tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor keamanan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hikmah memandang kehadiran PP sebagai jalan tengah paling rasional untuk meredam polemik yang berkembang. Dengan aturan setingkat Peraturan Pemerintah, maka dasar hukum penugasan Polri menjadi lebih kuat dan berada dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Keputusan menerbitkan PP menunjukkan bahwa pemerintah memiliki pertimbangan matang. PP ini menjadi landasan hukum yang lebih kokoh untuk menjamin akuntabilitas dan kepastian hukum institusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Hikmah. (Bowo/Mun)
-
FOTO13/05/2026 17:55 WIBFOTO: Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Uang Rampasan Rp10,2 Triliun ke Negara
-
NASIONAL13/05/2026 15:45 WIBKPU RI Gandeng KPP DEM untuk Tingkatkan Literasi Kepemiluan dan Demokrasi
-
JABODETABEK13/05/2026 15:30 WIBSatpol PP DKI Siap Sapu Pedagang Hewan Kurban di Trotoar
-
DUNIA13/05/2026 15:00 WIBIran Siap Rakit Bom Atom Jika Trump Nekat Menyerang
-
JABODETABEK14/05/2026 08:00 WIBKobaran Api Subuh Hari Tewaskan 4 Orang di Sunter Agung
-
RAGAM13/05/2026 16:30 WIBKurangi Risiko Kanker Mulut, Berikut Kebiasaan yang Harus Dihilangkan
-
NASIONAL14/05/2026 06:00 WIBPrabowo Minta Semua Aturan Rumit Dipangkas
-
NUSANTARA14/05/2026 06:30 WIBTiga Desa di Manggarai Timur Terisolasi Banjir Bandang

















