NASIONAL
Mahfud MD Sebut Perpol 10/2025 Tidak Memiliki Landasan Hukum
AKTUALITAS.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Mahfud, Perpol tersebut tidak sejalan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, tanpa pengecualian melalui mekanisme penugasan Kapolri. Namun, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 10 Desember 2025, mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri pada 17 kementerian dan lembaga.
Mahfud menilai bahwa Perpol tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ia menjelaskan bahwa UU TNI secara eksplisit menyebutkan 14 jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI, sementara UU Polri tidak memberikan ketentuan serupa bagi anggota Polri. “UU Polri sama sekali tidak membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil. Satu-satunya cara adalah mengundurkan diri atau pensiun,” tegas Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga meluruskan anggapan bahwa status Polri sebagai institusi sipil dapat menjadi dasar bagi anggotanya untuk menempati jabatan sipil di mana pun. Menurutnya, setiap jabatan harus tetap sesuai dengan profesi dan bidang tugas. “Sekalipun sama-sama sipil, tidak semua profesi bisa saling menggantikan. Dokter tidak bisa menjadi jaksa, dosen tidak bisa menjadi jaksa, begitu juga sebaliknya. Prinsip profesionalitas tetap berlaku,” ujarnya. (Firmansyah/Mun)
-
NUSANTARA04/07/2026 07:30 WIBGempa M4,5 Guncang Waikabubak Tengah Malam
-
POLITIK04/07/2026 17:30 WIBSaid Didu Sebut Safari Politik Jokowi Masuk Fase “To Kill or Be Killed” dan Sarat Kepentingan Oligarki
-
NUSANTARA04/07/2026 12:30 WIBBadan Geologi Naikkan Status Anak Krakatau ke Level III
-
POLITIK04/07/2026 10:00 WIBPAN Copot Syah Afandin Usai Terjaring OTT KPK
-
POLITIK04/07/2026 07:00 WIBPDIP Sebut Cerita Jokowi Sulit Dipercaya
-
OTOTEK04/07/2026 09:30 WIBNASA: Bumi Bergerak Mengelilingi Titik yang Berbeda
-
JABODETABEK04/07/2026 05:30 WIBBMKG Rilis Peringatan Merah Cuaca Ekstrem Jakarta 4 Juli!
-
NASIONAL04/07/2026 13:00 WIBWaka MPR: Saatnya Indonesia Buktikan Potensi Energi Hijau

















