POLITIK
Mahfud MD: Peluang Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1% di Pemilu 2029 Masih Terbuka
AKTUALITAS.ID – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, memberikan angin segar bagi diskursus demokrasi di Indonesia. Ia menilai peluang untuk menurunkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 1% pada Pemilu 2029 masih sangat terbuka lebar.
Hal tersebut disampaikan Mahfud usai menjadi pemateri dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I dan Bimbingan Teknis Partai Hanura di Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/12/2025) malam. Menurut Mahfud, keputusan mengenai besaran angka tersebut kini sepenuhnya berada di tangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah.
“Ide dasarnya, tanpa threshold pun sebenarnya tidak masalah. Mencalonkan presiden juga tidak perlu threshold. Di DPR ada yang mengusulkan 2 persen, ada yang menginginkan tetap 4 persen. Nanti dibahas,” ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan bahwa penerapan ambang batas 1% adalah langkah yang realistis untuk diterapkan. Tujuannya jelas: meminimalisasi jumlah suara rakyat yang terbuang sia-sia karena partai pilihannya tidak lolos ke Senayan.
“Agar suara partai tidak hilang, 1 persen itu memungkinkan,” imbuhnya.
Selain penurunan angka ambang batas, Mahfud juga menyoroti pentingnya mekanisme stembus accord atau penggabungan sisa suara antarpartai. Mekanisme ini dinilai sebagai solusi cerdas bagi partai-partai kecil.
“Partai yang hanya punya 1 persen bisa bergabung sehingga menjadi fraksi sendiri melalui stembus accord,” jelas Mahfud. Dengan cara ini, aspirasi pemilih partai kecil tetap bisa terwakili di parlemen melalui fraksi gabungan.
Mahfud tidak menampik bahwa perjuangan menurunkan ambang batas ini menghadapi tantangan, terutama dari partai-partai besar yang cenderung ingin membatasi ruang gerak kompetitor baru.
“Namanya partai besar, wajar demikian. Tapi mereka tetap akan bernegosiasi dengan aspirasi masyarakat. Kalau ingin jalan, aspirasi rakyat harus didengar,” tegasnya.
Isu ini sejalan dengan gerakan Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (Sekber GKSR) yang dideklarasikan pada 22 November 2025 di Jakarta. Koalisi delapan partai nonparlemen yang dipimpin Ketua Umum DPP Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso), gencar mendorong penurunan threshold menjadi 1%.
Hal ini merujuk pada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembuat undang-undang untuk mengubah ambang batas parlemen sebelum Pemilu 2029 agar lebih proporsional.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso), menegaskan urgensi sistem politik yang lebih adil. Ia menyoroti fakta miris pada Pemilu 2024, di mana belasan juta suara sah tidak terkonversi menjadi kursi.
“Mereka sudah datang ke TPS, menyalurkan suara, tapi suaranya menjadi tidak berarti,” kata Oso, merujuk pada sekitar 17 juta suara pemilih yang “hangus” akibat tingginya ambang batas 4%.
Terkait Rakernas Hanura, Mahfud turut mengapresiasi langkah partai dalam mempersiapkan kadernya sejak dini. “Penting bagi kader memahami sistem pemilu karena akan ada aturan baru,” tutup Mahfud. (Bow0/Mun)
-
EKBIS15/01/2026 16:41 WIBAC Mobil Juga Butuh Maintenance! Ini Tips Agar AC Mobil Tetap Dingin dan Awet
-
NASIONAL15/01/2026 14:00 WIBPLTA Mentarang Induk: Proyek Raksasa yang Mengancam Lingkungan dan Masyarakat Adat
-
EKBIS15/01/2026 13:30 WIBKementerian ESDM: SPBU Swasta Harus Beli Solar dari Pertamina Mulai Maret 2026
-
NUSANTARA15/01/2026 16:00 WIBRuas Pleret-Dlingo Bantul Ditutup Sementara Akibat Tebing yang Longsor
-
DUNIA15/01/2026 15:00 WIBGreenland: Kami Tidak Ingin Diperintah oleh AS
-
JABODETABEK15/01/2026 16:30 WIBPemkot Jaksel Sediakan Pompa Stasioner untuk Antisipasi Banjir
-
POLITIK15/01/2026 13:00 WIBDiminta Awasi Pilkades yang Rawan Suap, Bawaslu: Kami Siap Jika Diperintahkan UU
-
RAGAM15/01/2026 14:30 WIB77 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Disediakan KAI Daop 1 untuk Libur Panjang Isra Mikraj

















