POLITIK
Golkar Bahas RUU Politik: Bahlil Usul Pilkada Lewat DPRD
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD Kabupaten atau Kota, dengan tujuan menyederhanakan penyelenggaraan pilkada yang dinilai kompleks. Usulan itu disampaikan dalam rangkaian perayaan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Bahlil mengatakan bahwa setelah kajian internal, mekanisme pemilihan lewat DPRD dinilai dapat mengurangi kerumitan proses pilkada. “Banyak pro kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR Kabupaten atau Kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam,” ujarnya dalam paparannya.
Untuk menindaklanjuti gagasan tersebut, Bahlil menyarankan agar pembahasan RUU bidang politik dimulai pada tahun berikutnya agar prosesnya bisa dilakukan secara komprehensif dan melibatkan masukan luas dari berbagai pihak. Menurutnya, pembahasan yang matang diperlukan agar RUU tersebut tidak terburu-buru dan dapat mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan konstitusional.
“Kami memandang pembahasan RUU bidang politik bisa dimulai tahun depan. Ini agar pembahasannya bisa komprehensif, hati-hati, dan cermat, dengan melibatkan masukan yang luas. RUU ini harus melalui kajian yang mendalam,” kata Bahlil.
Meski mendukung perubahan mekanisme, Bahlil juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dapat membatalkan atau mengubah norma yang diatur dalam undang-undang baru. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan risiko tersebut dalam proses perumusan RUU.
“Tapi terus terang Bapak Presiden, sekalipun UU kita sudah kaji baik, saya khawatir jangan sampai UU sudah jadi, sampai di MK, MK membuat yang lain, bahkan bisa mengubah, bahkan bisa membuat norma baru lagi,” ujarnya.
Perdebatan mengenai mekanisme pilkada bukan hal baru di panggung politik nasional. Usulan perubahan seperti yang disampaikan Bahlil berpotensi memicu diskusi antara partai politik, pemerintah daerah, akademisi, dan lembaga yudikatif mengenai keseimbangan antara efisiensi penyelenggaraan dan prinsip demokrasi langsung. Pembahasan RUU bidang politik yang direncanakan akan menjadi arena penting untuk menampung berbagai masukan dan menguji aspek konstitusional dari setiap usulan perubahan. (Bowo/Mun)
-
EKBIS15/01/2026 16:41 WIBAC Mobil Juga Butuh Maintenance! Ini Tips Agar AC Mobil Tetap Dingin dan Awet
-
NASIONAL15/01/2026 14:00 WIBPLTA Mentarang Induk: Proyek Raksasa yang Mengancam Lingkungan dan Masyarakat Adat
-
EKBIS15/01/2026 13:30 WIBKementerian ESDM: SPBU Swasta Harus Beli Solar dari Pertamina Mulai Maret 2026
-
NUSANTARA15/01/2026 16:00 WIBRuas Pleret-Dlingo Bantul Ditutup Sementara Akibat Tebing yang Longsor
-
JABODETABEK15/01/2026 12:30 WIBBanjir Kepung 24 Kecamatan, Pemkab Tangerang Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
DUNIA15/01/2026 15:00 WIBGreenland: Kami Tidak Ingin Diperintah oleh AS
-
JABODETABEK15/01/2026 16:30 WIBPemkot Jaksel Sediakan Pompa Stasioner untuk Antisipasi Banjir
-
POLITIK15/01/2026 13:00 WIBDiminta Awasi Pilkades yang Rawan Suap, Bawaslu: Kami Siap Jika Diperintahkan UU

















