Connect with us

POLITIK

Istana Tegaskan Tak Bisa Intervensi KPU soal Kerahasiaan Ijazah Capres 2029

Aktualitas.id -

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang memutuskan untuk merahasiakan 16 dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2029, termasuk ijazah, memicu perdebatan publik. Namun, Istana melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan lembaga eksekutif tidak bisa melakukan intervensi terhadap keputusan KPU.

Juri Ardiantoro menjelaskan, KPU adalah lembaga negara yang independen dan beroperasi tanpa pengaruh dari lembaga lain, termasuk eksekutif. “Dia nggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen, kami menghormati,” kata Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Menurut Juri, KPU sendiri sudah memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut, yang seharusnya menjadi pedoman bagi publik. Ia menyarankan agar pertanyaan-pertanyaan publik seputar keputusan merahasiakan ijazah capres ini sebaiknya ditanyakan langsung kepada pihak KPU.

Sebelumnya, KPU RI memang telah menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Afifuddin pada 21 Agustus 2025 ini sontak mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat.

Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa 16 jenis dokumen persyaratan capres dan cawapres ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan, dengan jangka waktu kerahasiaan selama lima tahun. Artinya, dokumen-dokumen ini, termasuk ijazah, tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan atau jika pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

“Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga),” terang Ketua KPU Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Penegasan dari Istana ini memperjelas posisi pemerintah dalam menghormati independensi KPU, sekaligus menggarisbawahi polemik terkait kerahasiaan dokumen capres-cawapres merupakan ranah dan kewenangan mutlak lembaga penyelenggara pemilu tersebut. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING