Connect with us

JABODETABEK

Driver Daring Hanya Terima “Survival Income”, GOBER Community dan GN98 Desak RUU Perlindungan Pekerja Digital

Aktualitas.id -

Seorang pengemudi daring melintas di jalan raya Jakarta. Aktivitas driver online dinilai hanya menghasilkan ‘survival income’ sehingga GOBER Community mendesak lahirnya RUU Perlindungan Pekerja Platform Digital. AKTUALITAS.ID

AKTUALITAS,ID – GOBER Community bersama Gerakan Nasional ’98 (GN’98) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, Rabu (17/9/2025), aksi ini menyoroti kondisi para pengemudi transportasi online yang dinilai hanya menerima “survival income” atau sekadar penghasilan untuk bertahan hidup.

Berdasarkan simulasi pendapatan riil, seorang driver dengan 30 order per hari hanya mampu membawa pulang sekitar Rp1,47 juta per bulan. Angka tersebut terpaut lebih dari Rp3,5 juta dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 yang ditetapkan sebesar Rp5,067 juta. Kondisi itu semakin memberatkan karena biaya operasional seperti BBM, servis kendaraan, dan kuota internet menggerus 60–70 persen dari pendapatan driver.

“Driver hanya menerima survival income, bukan living wage. Mereka bekerja keras dengan risiko tinggi, tapi tanpa jaminan kesehatan, pensiun, maupun perlindungan hukum. Negara tidak boleh membiarkan eksploitasi struktural ini terus berlangsung,” tegas Presiden GOBER Community, Dodi Ilham.

GOBER Community dan GN’98 menilai gagalnya advokasi selama ini dipicu tiga faktor utama, yaitu distorsi representasi oleh pihak yang mengaku mewakili driver, asimetri informasi antara regulator dan aplikator, serta fragmentasi komunitas driver yang melemahkan posisi tawar mereka.

Sebagai solusi, keduanya menawarkan tiga pilar perubahan. Pertama, koperasi pekerja yang dapat menjadi wadah kolektif untuk membangun ekosistem mandiri seperti penyediaan BBM, layanan servis, kendaraan listrik, hingga asuransi, sehingga mampu mengurangi biaya operasional dan mengubah posisi driver dari objek eksploitasi menjadi subjek pembangunan.

Kedua, sertifikasi kompetensi melalui program seperti Satria Gati agar driver memperoleh pengakuan formal sebagai pekerja profesional. Sertifikasi ini diharapkan memperkuat dasar hukum bagi lahirnya RUU Perlindungan Pekerja Platform Digital sehingga profesi driver diakui setara dengan profesi lain yang dilindungi negara.

Ketiga, blockchain dan desentralisasi teknologi yang dihadirkan untuk menjamin transparansi data order, rating, dan insentif agar tidak bisa dimanipulasi aplikator. Teknologi ini sekaligus memastikan kedaulatan data driver tetap berada di tangan pekerja dan koperasi, serta menjadi instrumen pengawasan regulasi yang adil dan akuntabel.

“Kita perlu regulasi baru berupa RUU Perlindungan Pekerja Platform Digital yang berbasis koperasi, kompetensi, dan blockchain. Dengan begitu, driver tidak lagi menjadi objek eksploitasi, melainkan subjek pembangunan yang diakui negara,” ujar Dodi. (Yan Kusuma)

TRENDING