NASIONAL
YLBHI Kritik Keterlibatan TNI di Ranah Sipil yang Makin Meluas di Era Prabowo
AKTUALITAS.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti makin meluasnya keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ranah sipil, politik, hingga bisnis. Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menyebut fenomena ini semakin terlihat jelas sejak Presiden Prabowo Subianto menjabat.
Menurut Isnur, UUD 1945 pasal 30 ayat 3 menegaskan TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan menjaga keutuhan negara. Ketentuan ini dipertegas dalam UU Nomor 34/2004 tentang TNI yang secara tegas melarang prajurit terlibat dalam urusan sipil, pemerintahan, maupun bisnis.
Namun, Isnur menilai mandat demokratisasi tersebut kini dikhianati.
“Keterlibatan TNI semakin meluas dan terang-terangan. Fenomena ini terjadi sejak Prabowo menjadi presiden. Revisi kilat UU TNI yang memperluas kewenangan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) memungkinkan TNI masuk ke ranah sipil secara lebih dalam,” ujarnya, Sabtu (4/10/2025).
Isnur juga mengkritisi langkah TNI Angkatan Darat memperluas organisasi tanpa konsultasi dengan DPR atau publik. Penambahan Kodam, Korem, Kodim, Koramil, hingga Babinsa dinilai akan menambah beban fiskal negara sekaligus memengaruhi hubungan sipil-militer.
Rencana pembentukan 100 Batalyon Teritorial Pembangunan (Batalyon TP) pada 2025 serta pengembangan Kompi Produksi di tingkat Kodim dengan unit pertanian, peternakan, perikanan, dan kesehatan disebut akan semakin menyeret TNI ke dunia sipil.
Lebih jauh, YLBHI menilai keterlibatan besar-besaran TNI dalam program pemerintah, mulai dari food estate, Brigade Pangan, hingga pengawasan distribusi hasil pertanian, telah mengaburkan fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara.
“Argumen soal ketahanan pangan, energi, dan sumber daya alam menjadi pintu masuk TNI ke ranah sipil dan bisnis. Padahal, fungsi TNI adalah pertahanan, bukan ekonomi,” tegas Isnur.
YLBHI mengingatkan, peran ganda TNI dapat mengulang kembali pola Dwifungsi ABRI di masa lalu dan berpotensi melemahkan prinsip demokrasi serta supremasi sipil di Indonesia. (Ari Wibowo/Mun)
-
POLITIK23/11/2025 12:00 WIB8 Parpol Nonparlemen Bersatu Tuntut Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen
-
NASIONAL23/11/2025 10:00 WIBPolemik Undangan Peter Berkowitz Berujung Desakan Gus Yahya Mundur dari PBNU
-
EKBIS23/11/2025 10:30 WIBUpdate Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Galeri24 dan UBS
-
RIAU23/11/2025 19:00 WIBGrup 3 Kopassus Terima Hibah Lahan 245,5 Hektare untuk Pembangunan Markas di Dumai
-
POLITIK23/11/2025 11:00 WIBKetua Umum PBNU Gus Yahya: Saya Tidak Akan Mundur
-
DUNIA23/11/2025 14:00 WIB21 Warga Gaza Tewas dalam Gelombang Serangan Udara Israel
-
OLAHRAGA23/11/2025 17:00 WIBMonchengladbach Pesta Gol di Markas Heidenheim, Kevin Diks Ikut Unjuk Ketajaman
-
POLITIK23/11/2025 13:00 WIBKontroversi di PBNU, Cak Imin Minta Semua Pihak Hormati Proses Internal

















