NUSANTARA
Rumah Produksi Narkotika di Tangerang Berhasil Diungkap BNN
AKTUALITAS.ID – Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi sejak Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.24 WIB, sebuah unit apartemen telah dijadikan sebagai tempat memproduksi narkotika jenis sabu.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyebutkan bahwa rumah produksi clandestine yang membuat bahan narkotika jenis sabu di salah satu apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, diketahui telah beroperasi selama enam bulan.
“Kegiatan tersebut sudah beroperasi selama enam bulan dan kita tangkap dua orang pelakunya berinisial IM dan DF. Keuntungan selama enam bulan sebesar Rp1 miliar,” ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto saat merilis pengungkapan rumah produksi narkotika di Tangerang, Sabtu (18/10/2025).
Ia mengatakan dalam praktiknya, rumah produksi narkotika ini dikontrol dua pelaku berinisial IM dan DF. Mereka memasarkan atau mengedarkan barang haram ke konsumennya melalui media sosial dan sistem tempel.
“Pemasaran yang dilakukan oleh kelompok ini dengan menggunakan sarana ponsel, kemudian mereka janjian di satu tempat barang ditaruh serta mengawasi dari jauh. Kemudian oleh si pembeli di bawa, tapi ada juga yang langsung diserahkan seperti itu,” jelasnya.
Suyudi menerangkan kedua pelaku memiliki peranan yang berbeda, yakni IM yang juga sebagai residivis dengan kasus yang sama bertugas sebagai koki atau memasak dalam pembuatan barang haram tersebut.
“Sementara pelaku DF bertugas sebagai marketing atau memasarkan hasil olahan tersebut. Pelaku IM bisa menjadi koki belajar dari pelaku JN, yang menjadi target penangkapan kita,” ungkapnya.
Suyudi menambahkan pengungkapan praktik rumah produksi narkotika tersebut merupakan hasil pengembangan atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.
Kepala BNN mengungkapkan berdasarkan keterangan kedua pelaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama sekitar enam bulan terakhir.
Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, pelaku mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, yang dapat menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” kata Suyudi.
(Ari Wibowo/goeh)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
NASIONAL28/01/2026 17:11 WIBDua Tahun Bergulir, APH-RI Desak Kejagung Tegaskan Status Hukum Eks Bupati Purwakarta
-
EKBIS28/01/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Menggila! Naik Rp52.000 Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
EKBIS28/01/2026 10:30 WIBKurs Rupiah Menguat 0,19 Persen ke Rp16.736 Saat Bursa Asia Bergerak Beragam
-
DUNIA28/01/2026 12:00 WIBUEA Tegaskan Tidak Akan Membantu Serangan AS terhadap Iran
-
POLITIK28/01/2026 10:00 WIBGantikan Inosentius Samsul, Penunjukan Adies Kadir Dinilai Desain Besar Kooptasi MK oleh DPR

















