NASIONAL
Aria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
AKTUALITAS.ID – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Aria Bima menyatakan sikap terbuka terhadap wacana pengaktifan kembali PPHN melalui amendemen UUD 1945. Bima menilai PPHN penting untuk memastikan setiap pemerintahan memiliki arah pembangunan yang konsisten dengan nilai Pancasila dan konstitusi.
Bima, yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR yang membidangi politik dan pemerintahan, menegaskan bahwa visi dan misi presiden seharusnya merupakan turunan dari haluan negara. Dengan demikian, setiap presiden tetap bergerak dalam satu arah kebijakan nasional meski memiliki prioritas program yang berbeda-beda.
“Setiap presiden visi misinya harus satu haluan negara. Turunan dari ideologi Pancasila, konstitusi, kemudian ke PPHN, baru ke rencana pembangunan masing-masing pemerintahan,” ujar Bima di Bandung, Jumat (5/12/2025).
Dalam pandangan Bima, posisi presiden sebagai pemimpin yang dipilih rakyat tidak mengubah fungsi haluan negara sebagai pedoman umum. Perbedaan antar-presiden akan terlihat pada aksentuasi program prioritas, bukan pada arah kebijakan fundamental.
Bima juga menepis kritik yang pernah diarahkan pada GBHN di masa lalu, yang dianggap mengurangi otonomi daerah. Ia menegaskan bahwa otonomi dan desentralisasi justru merupakan bagian dari haluan negara yang sejalan dengan prinsip demokrasi Pancasila.
Sementara itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terus mengkaji wacana penerapan kembali PPHN. Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan bahwa badan pengkajian MPR bersama komisi kajian ketatanegaraan telah menyelesaikan rumusan awal PPHN, yang dipaparkan dalam rapat gabungan yang melibatkan pimpinan fraksi dan kelompok DPD RI.
Rencana pengaktifan PPHN kembali memunculkan perdebatan di kalangan politisi dan akademisi mengenai mekanisme implementasi, jaminan otonomi daerah, serta hubungan antara haluan negara dan kebijakan pemerintahan yang dipilih rakyat. Namun pernyataan dari PDIP melalui Aria Bima menunjukkan adanya dukungan dari sebagian pihak legislatif terhadap gagasan tersebut. (Firmansyah/Mun)
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
NUSANTARA06/12/2025 10:30 WIBErupsi Semeru: Banjir Lahar Dingin Rusak Rumah dan Fasilitas di Lumajang
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
NASIONAL06/12/2025 17:00 WIBJelaskan Soal Kisruh PBNU Gus Yahya Sambangi Kiai Sepuh di Jombang
-
NASIONAL06/12/2025 23:00 WIBPetugas yang Tangkap WNA Penyelundup Nikel di IWIP, Dapat Apresiasi dari Menhan

















