DUNIA
Dewan Fatwa Tertinggi Islam Palestina Kecam RUU Larangan Adzan Israel
AKTUALITAS.ID – Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben‑Gvir dan ketua Komite Keamanan Nasional Knesset Zvika Vogel mengajukan rancangan undang‑undang yang bertujuan membatasi penggunaan pengeras suara masjid dan pengumandangan adzan di wilayah Palestina yang berada di bawah kendali Israel, memicu kecaman luas dari pemimpin agama Palestina dan organisasi hak asasi.
Dewan Fatwa Tertinggi Islam di Palestina menyatakan penolakan tegas, menyebut RUU itu sebagai campur tangan dalam urusan agama dan serangan terhadap ritual Islam, serta menegaskan bahwa adzan adalah bagian integral dari praktik keagamaan yang tidak dapat dibungkam meski ada denda atau sanksi.
Dewan Fatwa memperingatkan bahwa RUU tersebut menargetkan masjid‑masjid secara umum, termasuk Masjid Al‑Aqsa dan Masjid Ibrahimi, dan menilai langkah itu sebagai upaya untuk menghapus jejak sejarah Islam serta menerapkan proses Yudaisasi yang berpotensi memicu ketegangan agama yang lebih luas.
Rancangan undang‑undang yang dilaporkan akan mewajibkan izin khusus untuk pemasangan atau pengoperasian pengeras suara masjid, menggantikan prosedur izin otomatis saat ini; pelanggaran diusulkan dikenai denda besar dan memberi polisi wewenang untuk menyita peralatan di lokasi penegakan hukum.
Pembelaan terhadap inisiatif ini datang dari Ben‑Gvir yang menyebut adzan sebagai kebisingan berlebihan yang merusak kualitas hidup dan kesehatan warga, serta mengatakan RUU akan memberi alat penegakan hukum yang menurutnya saat ini belum dimiliki polisi.
Kritikus politik, termasuk Walid Taha dari blok Persatuan Arab di Knesset, menilai langkah ini sebagai bagian dari kebijakan rasis sistematis yang menargetkan warga Arab dan Muslim, dan mengaitkannya dengan tindakan penegakan yang intensif di beberapa kota Arab yang menimbulkan kesan penjajahan dan pembatasan kebebasan bergerak.
Organisasi berita dan kantor berita regional melaporkan bahwa langkah ini memicu seruan kepada komunitas internasional, pemerintah asing, dan LSM untuk campur tangan menghentikan apa yang disebut Dewan Fatwa sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional dan kebebasan beribadah. (Mun)
-
PAPUA TENGAH05/04/2026 17:30 WIBKebakaran di Kilometer 9 Timika Hanguskan Dua Rumah dan Kandang Ternak
-
RAGAM05/04/2026 19:30 WIBWaspadai 6 Bahan “Red Flag” yang Tersembunyi Dalam Makanan Kudapan
-
NASIONAL05/04/2026 10:00 WIBTNI AL Buka Suara Soal Peluru Nyasar di Gresik
-
NUSANTARA05/04/2026 11:30 WIBTragis! Pemilik Hajatan di Purwakarta Tewas Dipalak Preman
-
NASIONAL05/04/2026 07:00 WIBPAN Bongkar Risiko WFH Seragam untuk Swasta
-
DUNIA05/04/2026 08:00 WIBMacron Tolak Perang, Kapal Prancis Tembus Selat Hormuz
-
POLITIK05/04/2026 13:00 WIBBawaslu Pasaman Barat Kawal Ketat Data Pemilih 2026
-
JABODETABEK05/04/2026 05:30 WIBBMKG Sebut Hujan Bisa Turun Tiba-Tiba di Jabodetabek

















