JABODETABEK
Surat Edaran Disdik DKI: HP Dikumpulkan di Sekolah untuk Pulihkan Fokus Belajar
AKTUALITAS.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang pembatasan penggunaan gawai di sekolah. Melalui kebijakan ini, seluruh siswa di lingkungan satuan pendidikan DKI Jakarta diwajibkan mengumpulkan telepon genggam (HP) kepada pihak sekolah selama jam pelajaran berlangsung. Aturan ini bertujuan menjaga kualitas kognitif, ketenangan psikologis, serta menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif dan aman bagi peserta didik
Surat Edaran yang diterbitkan pada 7 Januari 2026 ini mengatur secara rinci mekanisme pengumpulan dan penyimpanan gawai siswa. Setiap siswa diwajibkan menyerahkan HP kepada wali kelas, petugas piket, atau mekanisme lain yang ditetapkan sekolah sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Gawai hanya dapat diambil kembali setelah seluruh kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler selesai, kecuali terdapat instruksi khusus dari guru untuk penggunaan terbatas dalam pembelajaran tertentu
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan larangan total terhadap penggunaan gawai di sekolah. “Aturan ini tidak dimaksudkan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami oleh murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak,” ujar Nahdiana dalam keterangan resminya, Senin (19/1/2026)
Pengecualian diberikan pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan di tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan. Sekolah wajib menunjuk petugas yang bertanggung jawab atas pengumpulan dan penyimpanan gawai, serta menyediakan tempat penyimpanan khusus yang aman. Untuk memastikan komunikasi darurat, sekolah juga menetapkan narahubung yang dapat dihubungi orang tua selama jam sekolah berlangsung
Kebijakan ini mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk organisasi profesi guru, komunitas literasi digital, dan komunitas pendidikan. Disdik DKI Jakarta menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam membangun kebiasaan penggunaan gawai yang bijak, baik di sekolah maupun di rumah
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menyatakan, “Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di satuan pendidikan DKI Jakarta. Risiko penggunaan gawai yang tidak bijak dapat berdampak langsung pada kesehatan psikologis, sosial, dan fisiologis anak”
Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko, menambahkan, “Gol-nya adalah bagaimana melindungi para siswa kita dari aspek-aspek ketidakbaikan dari teknologi digital ini. Sekolah nyaman, rumah sehat, siswa tumbuh dan berdaya merupakan salah satu iklim Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta”
Kebijakan pembatasan gawai ini didasarkan pada berbagai kajian dan survei. Berdasarkan data UNICEF tahun 2023, sebanyak 54 persen anak Indonesia pernah mengalami perundungan saat menggunakan internet. Selain itu, kajian “Smartphone Regulation in Schools: Indonesia’s Context” mencatat 53 persen guru melaporkan murid menjadi tidak fokus saat pelajaran karena smartphone, dan 64 persen guru menyebut murid lebih memilih menggunakan gawai dibanding berinteraksi tatap muka. Survei Disdik DKI Jakarta pada 2025 terhadap 70 sekolah percontohan menunjukkan lebih dari 60 persen murid merasa pembatasan gawai membuat mereka lebih fokus belajar
Hasil Focus Group Discussion (FGD) dengan perwakilan murid SMP dan SMA juga menyatakan bahwa hari tanpa gawai menjadi pengalaman yang menyenangkan dan memanusiakan karena mereka bisa lebih terhubung dengan lingkungan sekitar
Dengan diterbitkannya SE Nomor e-0001/SE/2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap proses pembelajaran di sekolah menjadi lebih fokus, aman, dan kondusif. Disdik DKI Jakarta mengajak seluruh pihak untuk mendukung implementasi kebijakan ini demi masa depan generasi muda yang lebih sehat secara kognitif dan psikologis. Sekolah diharapkan dapat mengelola penggunaan teknologi secara proporsional tanpa menghambat proses belajar-mengajar, serta tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan gawai untuk kebutuhan pembelajaran yang relevan dan terkontrol. (Kusuma/Mun)
-
NUSANTARA28/01/2026 20:30 WIB150 Personel dan 20 Armada Dikerahkan Padamkan Pabrik yang Terbakar
-
DUNIA28/01/2026 23:00 WIBIran Kendalikan Penuh Selat Hormuz
-
RAGAM28/01/2026 23:30 WIBPara Talenta Cilik Main Film Bareng Millo Taslim di Surat Untuk Masa Mudaku
-
JABODETABEK29/01/2026 12:30 WIBInfo Terkini Banjir Jakarta Siang Ini: Daftar RT dan Jalan Terdampak
-
NASIONAL28/01/2026 21:00 WIBRp9,95 Triliun Disiapkan Pemerintah untuk Kembangkan Perkebunan Nasional
-
OTOTEK28/01/2026 22:00 WIBRisiko Tersembunyi Saat Mobil Listrik Terjang Banjir
-
EKBIS29/01/2026 11:30 WIBRupiah Melemah 0,32% ke Rp16.775 per Dolar AS, Ini Penyebabnya
-
JABODETABEK29/01/2026 08:30 WIBLuapan Ciliwung Bikin Jakarta Timur Banjir 150 CM, Ini Titik Lokasinya

















