NASIONAL
OSO Berpotensi Diperiksa Jika Jet untuk Menag Dikategorikan Gratifikasi
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), terkait dugaan penerimaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa laporan penggunaan jet pribadi yang telah disampaikan Nasaruddin masih dalam tahap verifikasi dan analisis.
“Tim akan cek kelengkapan laporan dan melakukan analisis untuk memutuskan status pemberian fasilitas tersebut. Dalam proses ini dimungkinkan meminta keterangan tambahan dari pihak tertentu,” ujar Budi, Senin (23/2/2026).
Menurut KPK, pemanggilan terhadap pihak terkait, termasuk OSO, dimungkinkan apabila hasil analisis menyimpulkan fasilitas jet pribadi tersebut masuk kategori gratifikasi.
Sebelumnya, Nasaruddin Umar melaporkan penggunaan jet pribadi ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK di Gedung ACLC, Jakarta Selatan. Langkah tersebut diapresiasi sebagai bentuk transparansi dan mitigasi potensi konflik kepentingan.
“Pelaporan gratifikasi ini menjadi teladan positif bagi penyelenggara negara agar transparan dan mencegah konflik kepentingan di kemudian hari,” tegas Budi.
Nasaruddin menjelaskan penggunaan jet pribadi milik OSO dilakukan demi efisiensi waktu saat menjalankan tugas di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Ia harus meresmikan Balai Sarkiah dan kembali ke Jakarta untuk persiapan sidang isbat keesokan harinya.
“Pukul 23.00 WIB tidak mungkin ada pesawat lagi. Besok paginya saya sudah harus kembali karena ada persiapan sidang isbat,” jelasnya.
Isu ini mencuat setelah media sosial X pada 16 Februari 2026 ramai membahas kunjungan Menag menggunakan jet pribadi. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, membenarkan penggunaan fasilitas tersebut dan menyebut hal itu merupakan inisiatif OSO agar agenda Menag tetap berjalan.
KPK menegaskan proses analisis akan dilakukan secara profesional untuk memastikan apakah fasilitas tersebut memenuhi unsur gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. (Bowo/Mun)
-
EKBIS23/02/2026 16:30 WIBKomisi V DPR Minta Diskon Tiket Pesawat Mudik 20 Persen
-
RIAU23/02/2026 23:00 WIBBagi-bagi Takjil, LAM Apresiasi kegiatan Bazar Ramadan di Bengkalis
-
DUNIA23/02/2026 17:30 WIBBadai Salju Hebat Landa Timur Laut AS
-
PAPUA TENGAH23/02/2026 21:10 WIBSelama Ramadan, Apel Gabungan OPD di Kantor Puspem Mimika Ditiadakan
-
NUSANTARA23/02/2026 18:30 WIBSidang Kode Etik Anggota Brimob Tersangka Aniaya Siswa Digelar
-
JABODETABEK23/02/2026 17:00 WIBJakarta Terima 3.100 Ekor Sapi Impor dari Australia
-
OTOTEK23/02/2026 19:00 WIBAda Masalah pada Transmisi, Lexus LX 2025-2026 Ditarik dari Pasaran
-
RAGAM23/02/2026 19:30 WIBSelama Ramadan, Pertimbangkan Efek Kafein saat Konsumsi Kopi dan Teh

















