OTOTEK
TikTok Siapkan Fitur Aman untuk Remaja 16 Tahun
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Indonesia resmi memperketat penggunaan media sosial bagi anak-anak melalui kebijakan baru yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebutkan sekitar 70 juta warga Indonesia berusia di bawah 16 tahun akan terdampak kebijakan ini. Pemerintah meminta pembatasan akses media sosial demi melindungi anak dari risiko digital.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, platform TikTok sebenarnya telah memiliki sistem pengamanan berbasis usia. Pengguna minimal harus berusia 13 tahun untuk membuat akun, sementara fitur tertentu baru terbuka penuh saat usia 16 tahun.
Pengaturan Keamanan TikTok untuk Remaja
Bagi pengguna usia 16–17 tahun, akun TikTok secara otomatis diatur menjadi privat saat pertama kali dibuat. Artinya, hanya pengguna yang disetujui yang dapat melihat konten, profil, dan daftar pengikut.
Jika akun diubah menjadi publik, konten bisa diakses oleh siapa saja, termasuk berpotensi tersebar ke luar platform seperti mesin pencari atau media sosial lain.
TikTok juga membatasi interaksi pengguna remaja:
Pesan langsung hanya dari teman atau permintaan terbatas
Fitur Duet dan Stitch dibatasi hanya untuk teman
Komentar dapat dikontrol atau dinonaktifkan
Peran Orang Tua Lewat Fitur Family Pairing
TikTok menyediakan fitur Family Pairing yang memungkinkan orang tua mengawasi aktivitas anak secara langsung.
Fitur ini memungkinkan:
Mengatur durasi penggunaan harian (default 1 jam)
Melihat riwayat aktivitas hingga 4 minggu
Menjadwalkan waktu istirahat dari aplikasi
Membatasi notifikasi (otomatis mati pukul 22.00–08.00)
Menyaring konten dengan filter kata kunci dan mode terbatas
Cara Mengaktifkan Family Pairing di TikTok
Berikut langkah-langkahnya:
Buka aplikasi TikTok dan masuk ke menu Profil
Klik Menu ☰ lalu pilih “Pengaturan dan privasi”
Pilih “Pelibatan Keluarga”
Klik “Lanjut”
Pilih peran “Orang Tua” atau “Remaja”
Ikuti instruksi untuk menautkan akun
Imbauan Pemerintah
Pemerintah mengimbau orang tua untuk aktif mendampingi anak dalam penggunaan media sosial. Kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman, sekaligus mengurangi risiko paparan konten negatif.
Dengan kombinasi regulasi pemerintah dan fitur keamanan dari platform digital, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tetap memanfaatkan teknologi secara bijak dan aman. (Kusuma/Mun)
-
PAPUA TENGAH29/03/2026 21:30 WIBMomen Mengharukan, Tiga Eks OPM Cium Merah Putih dan Kembali ke NKRI
-
NUSANTARA29/03/2026 22:30 WIBPetugas dan Warga Gotongroyong Buka Jalan yang Tertutup Longsor
-
DUNIA29/03/2026 23:30 WIBKapal Amfibi USS Tripoli AS Hadir di Timur Tengah
-
JABODETABEK30/03/2026 00:02 WIBKebakaran Pabrik Terpal di Bogor Masih Belum Padam
-
NASIONAL29/03/2026 20:30 WIBSjafrie Sjamsoeddin Pimpin Upacara Pemakaman Almarhum Juwono Sudarsono
-
EKBIS29/03/2026 21:00 WIBKementan Pastikan Jaga Produksi Padi
-
JABODETABEK29/03/2026 22:00 WIBArus Mudik di Terminal Kampung Rambutan Meningkat 60 Persen
-
RIAU30/03/2026 18:00 WIBAstragraphia Resmikan Gedung Baru, Perkuat Layanan Solusi Teknologi di Wilayah Riau
















