OTOTEK
TikTok Siapkan Fitur Aman untuk Remaja 16 Tahun
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Indonesia resmi memperketat penggunaan media sosial bagi anak-anak melalui kebijakan baru yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebutkan sekitar 70 juta warga Indonesia berusia di bawah 16 tahun akan terdampak kebijakan ini. Pemerintah meminta pembatasan akses media sosial demi melindungi anak dari risiko digital.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, platform TikTok sebenarnya telah memiliki sistem pengamanan berbasis usia. Pengguna minimal harus berusia 13 tahun untuk membuat akun, sementara fitur tertentu baru terbuka penuh saat usia 16 tahun.
Pengaturan Keamanan TikTok untuk Remaja
Bagi pengguna usia 16–17 tahun, akun TikTok secara otomatis diatur menjadi privat saat pertama kali dibuat. Artinya, hanya pengguna yang disetujui yang dapat melihat konten, profil, dan daftar pengikut.
Jika akun diubah menjadi publik, konten bisa diakses oleh siapa saja, termasuk berpotensi tersebar ke luar platform seperti mesin pencari atau media sosial lain.
TikTok juga membatasi interaksi pengguna remaja:
Pesan langsung hanya dari teman atau permintaan terbatas
Fitur Duet dan Stitch dibatasi hanya untuk teman
Komentar dapat dikontrol atau dinonaktifkan
Peran Orang Tua Lewat Fitur Family Pairing
TikTok menyediakan fitur Family Pairing yang memungkinkan orang tua mengawasi aktivitas anak secara langsung.
Fitur ini memungkinkan:
Mengatur durasi penggunaan harian (default 1 jam)
Melihat riwayat aktivitas hingga 4 minggu
Menjadwalkan waktu istirahat dari aplikasi
Membatasi notifikasi (otomatis mati pukul 22.00–08.00)
Menyaring konten dengan filter kata kunci dan mode terbatas
Cara Mengaktifkan Family Pairing di TikTok
Berikut langkah-langkahnya:
Buka aplikasi TikTok dan masuk ke menu Profil
Klik Menu ☰ lalu pilih “Pengaturan dan privasi”
Pilih “Pelibatan Keluarga”
Klik “Lanjut”
Pilih peran “Orang Tua” atau “Remaja”
Ikuti instruksi untuk menautkan akun
Imbauan Pemerintah
Pemerintah mengimbau orang tua untuk aktif mendampingi anak dalam penggunaan media sosial. Kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman, sekaligus mengurangi risiko paparan konten negatif.
Dengan kombinasi regulasi pemerintah dan fitur keamanan dari platform digital, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tetap memanfaatkan teknologi secara bijak dan aman. (Kusuma/Mun)
-
EKBIS15/09/2026 09:30 WIBIHSG Jeblok! 3 Saham Bank Jumbo Ikut Terseret
-
OASE15/09/2026 05:00 WIBUmat Islam Wajib Percaya Seluruh Kitab Ini Tanpa Terkecuali
-
POLITIK15/09/2026 14:00 WIBGolkar Angkat Suara soal OTT Fahd
-
NASIONAL15/09/2026 16:00 WIBJurnalis Hilang, Pencarian Tembus Bengkulu
-
NASIONAL15/09/2026 07:00 WIBFahd Arafiq hingga Eks Bupati Kebumen Masuk OTT KPK
-
NUSANTARA15/09/2026 12:30 WIBPuluhan Siswa MTsN Pariaman Keracunan Massal
-
NUSANTARA15/09/2026 14:30 WIBKabut dan Asap Turunkan Jarak Pandang hingga 1 Km di Sumut
-
DUNIA15/09/2026 15:00 WIBIRGC Klaim Tembak Jatuh Drone AS di Selat Hormuz

















