Berita
Aturan Halal di RUU Ciptaker, MUI: Tak Sesuai Ajaran Islam
AKTUALITAS.ID – Ketua Majelis ulama Indonesia (MUI) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat Lukmanul Hakim menyebut aturan sertifikasi halal dalam rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Lukmanul mempermasalahkan RUU Cipta Kerja mewajibkan produk UMKM punya sertifikat halal yang berdasarkan standar halal BPJPH. RUU itu memperbolehkan BPJPH bekerja sama dengan ormas Islam berbadan […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Majelis ulama Indonesia (MUI) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat Lukmanul Hakim menyebut aturan sertifikasi halal dalam rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
Lukmanul mempermasalahkan RUU Cipta Kerja mewajibkan produk UMKM punya sertifikat halal yang berdasarkan standar halal BPJPH. RUU itu memperbolehkan BPJPH bekerja sama dengan ormas Islam berbadan hukum untuk sertifikasi halal.
Aturan tersebut berbeda dari yang diatur Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam UU itu diatur BPJPH hanya bisa bekerja sama dengan MUI.
“Rumusan tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam karena pemerintah masuk ke ranah substansi ajaran Islam atau fatwa halal dengan membuat halal menjadi bagian dari perizinan,” kata Lukmanul dalam Rapat Dengar Pendapat Baleg DPR RI yang disiarkan langsung via Zoom, Kamis (11/6/2020).
Lukmanul menyebut halal adalah ajaran Islam yang harus dipatuhi setiap muslim. Sehingga sertifikasi halal harus dilakukan oleh pihak yang memiliki otoritas keagamaan Islam.
Dia menilai RUU Cipta Kerja melonggarkan aturan sertifikasi halal untuk kepentingan investasi. Dia melihat ada kemungkinan umat Islam dibingungkan dengan standar berbeda dari sekian banyak lembaga yang dibolehkan melakukan sertifikasi halal.
“Membingungkan umat Islam dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Ini karena akan terdapat potensi beragamnya fatwa halal terhadap satu produk yang sama dari lebih dari satu lembaga fatwa,” ucap dia.
MUI mengusulkan agar pemerintah hanya berperan sebagai pencatat administrasi produk halal lewat BPJPH. Sementara itu, MUI kembali berperan menetapkan fatwa halal untuk setiap produk.
“Sertifikat halal oleh MUI yang ditunaikan MUI selama 30 tahun lebih telah berjalan dengan baik dan mendapat kepercayaan dunia usaha, baik dalam negeri maupun luar negeri,” tuturnya.
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
JABODETABEK06/12/2025 05:30 WIBCuaca Jakarta Akhir Pekan: Hujan Merata di Selatan hingga Utara
-
NUSANTARA06/12/2025 10:30 WIBErupsi Semeru: Banjir Lahar Dingin Rusak Rumah dan Fasilitas di Lumajang
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
OASE06/12/2025 05:00 WIBMakna Surat An-Najm dan Hubungannya dengan Peristiwa Mi’raj Nabi Muhammad SAW
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
NUSANTARA06/12/2025 06:30 WIBSungai Citarum Meluap, Ribuan Warga di 3 Kecamatan Bandung Terendam Banjir
-
NUSANTARA06/12/2025 08:30 WIBBNPB: Korban Meninggal Bencana Sumatera Capai 867 Jiwa, Hampir 850 Ribu Warga Mengungsi

















