Berita
Usai Bertemu Novel Baswedan, Rocky Gerung Cs Deklarasi ‘New KPK’
AKTUALITAS.ID – Sejumlah tokoh menemui Novel Baswedan di rumah sang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu sore, (14/6/2020). Mereka menyemangati Novel karena jaksa menuntut dengan hukuman ringan terhadap dua terdakwa penyiraman air keras kepada Novel pada 11 April 2017. Mereka yang hadir, antara lain M. Said Didu […]
AKTUALITAS.ID – Sejumlah tokoh menemui Novel Baswedan di rumah sang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu sore, (14/6/2020). Mereka menyemangati Novel karena jaksa menuntut dengan hukuman ringan terhadap dua terdakwa penyiraman air keras kepada Novel pada 11 April 2017.
Mereka yang hadir, antara lain M. Said Didu (Sekretaris Kementerian BUMN), Iwan Sumule (Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDEM), Adhie Massardi (Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid), Rocky Gerung (pemerhati sosial-politik), Refly Harun (pakar hukum tata negara).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin semula dijadwalkan hadir namun mereka berhalangan.
Selain menyemangati Novel, Rocky Gerung dan kawan-kawan dalam kesempatan itu mendeklarasikan kelompok mereka sebagai New KPK. Namun, “KPK” bukan Komisi Pemberantasan Korupsi, melainkan Kawanan Pencari Keadilan.
Rocky Gerung mengibaratkan air keras yang digunakan oleh kedua pelaku untuk mereka siramkan ke mata Novel Baswedan adalah air keras kekuasaan. Maka ia meminta mata publik tidak buta dengan proses peradilannya. Apalagi jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan itu justru menuntut hukuman pidana penjara hanya satu tahun kepada kedua terdakwa.
Refly Harun menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa sama dengan menghina akal sehat publik. Dia menduga, ada yang ingin agar masalah itu case close, maka dituntut hukuman ringan, yakni penjara selama satu tahun.
Menurutnya, tuntutan yang diajukan itu sama dengan melecehkan penegakan hukum di Indonesia. Sebab korbannya, Novel, adalah petugas pemberatasan korupsi. Padahal niat pelaku sudah ada, alat yang digunakan juga berbahaya, dan akibat yang ditimbulkan juga luar biasa ditambah dilakukannya kepada petugas.
-
PAPUA TENGAH05/04/2026 17:30 WIBKebakaran di Kilometer 9 Timika Hanguskan Dua Rumah dan Kandang Ternak
-
NASIONAL05/04/2026 10:00 WIBTNI AL Buka Suara Soal Peluru Nyasar di Gresik
-
RAGAM05/04/2026 19:30 WIBWaspadai 6 Bahan “Red Flag” yang Tersembunyi Dalam Makanan Kudapan
-
RIAU05/04/2026 17:00 WIBPolda Riau Bongkar Jaringan Mafia BBM Subsidi, Sita Lebih 10 Ribu Liter Solar
-
NUSANTARA05/04/2026 11:30 WIBTragis! Pemilik Hajatan di Purwakarta Tewas Dipalak Preman
-
POLITIK05/04/2026 13:00 WIBBawaslu Pasaman Barat Kawal Ketat Data Pemilih 2026
-
EKBIS05/04/2026 20:30 WIBStok Beras Sulsel Melonjak, Tembus 761 Ribu Ton
-
DUNIA05/04/2026 15:00 WIBTrump Sesumbar Akan Kuasai Minyak Iran & Buka Selat Hormuz

















