Connect with us

Berita

Jika Terbukti Langgar Etik, MAKI: Firli Diminta Tak Lagi Ketua KPK

AKTUALITAS.ID – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Firli Bahuri melepas jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terbukti melanggar dugaan etik gaya hidup mewah. Ia pun mendorong agar Firli turun jabatan menjadi Wakil Ketua KPK. “Saya sampaikan juga jika ini nanti dugaan terbukti melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi Wakil Ketua. […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Firli Bahuri melepas jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terbukti melanggar dugaan etik gaya hidup mewah.

Ia pun mendorong agar Firli turun jabatan menjadi Wakil Ketua KPK.

“Saya sampaikan juga jika ini nanti dugaan terbukti melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi Wakil Ketua. Ketua diganti orang lain,” kata Boyamin kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sidang etik Firli oleh Dewan Pengawas KPK di Gedung KPK Kavling C1, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).

Dalam persidangan, Boyamin mengaku turut membawa sejumlah materi dan bukti yang relevan terhadap laporan penggunaan helikopter oleh Firli untuk kepentingan pribadi. Ia pun mengaku sudah mereka ulang perjalanan Firli dari Baturaja ke Palembang.

“Materi yang saya bawa adalah, mohon maaf karena sidang tertutup, tapi setidaknya saya bisa memberitahukan ke teman-teman, untuk melengkapi data saya, pada bulan Juli saya sudah rekonstruksi ke Baturaja naik mobil dari Palembang,” ucap dia.

Boyamin mengungkapkan perjalanan yang ditempuh dengan menggunakan kendaraan pribadi memakan waktu 4,5 jam. Menurutnya, jika Firli menggunakan kendaraan pribadi alias tidak menumpangi helikopter, perjalanan bisa memakan waktu setidaknya 3 jam karena dilakukan dengan pengawalan petugas kepolisian.

“Perjalanan saya hanya membutuhkan waktu 4,5 jam, dan waktu itu sempat sarapan, jadi sebenarnya kalau pakai kendaraan, apalagi pak Firli pakai voorijder (pengawalan polisi), saya yakin 3 jam sampai, karena jalanannya bagus,” kata Boyamin.

Atas dasar tersebut, Boyamin menyimpulkan tak ada relevansi antara menumpangi helikopter demi efisiensi waktu. Ia menegaskan Firli telah melanggar etik sebagai pimpinan KPK dengan bergaya hidup mewah.

“Dulu memang 5 tahun lalu jalan rusak dan banyak kendaraan batu bara, sekarang ada jalan pintas. Sehingga relevansi naik helikopter demi efisiensi (waktu) itu jadi kayaknya agak diragukan, hanya alasan. Kalau ini bergaya hidup mewah berarti ini sesuai dengan laporan saya,” tandasnya.

Sebagai informasi, mengenai pemberian sanksi etik sendiri telah diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Pada ketentuan tersebut terdapat sanksi ringan, sedang, dan berat yang bisa diberikan terhadap Terperiksa. Pemberian sanksi itu pun dengan mempertimbangkan dampak dari perbuatan yang telah dilakukan.

Rincian umumnya adalah dampak atau kerugian terhadap Kedeputian dan/atau Sekretariat Jenderal termasuk Pelanggaran Ringan. Dampak atau kerugian terhadap Komisi termasuk Pelanggaran Sedang.

Sedangkan dampak atau kerugian terhadap Negara termasuk Pelanggaran Berat. Sanksi berat terhadap pimpinan KPK berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Trending