NASIONAL
Jual Janji Suara dan Pengurus Partai: Dua Penyelenggara Pemilu Dipecat DKPP
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dua penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (16/6/2025). Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dua penyelenggara yang dipecat adalah Rita Afrianti, Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang, dan Luky Noviana Yuliasari, Anggota KPU Kabupaten Madiun.
Dalam kasus pertama, Rita Afrianti terbukti menjanjikan peningkatan suara kepada Muhammad Usman, calon anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Aceh. Sebagai imbalannya, Rita menerima uang sebesar Rp200 juta melalui perantara kepercayaannya. Uang tersebut diberikan setelah keduanya bersepakat dalam sebuah pertemuan pribadi di dalam mobil.
“Ini merupakan bentuk pelanggaran berat. Teradu tidak hanya melanggar netralitas, tetapi turut memperdagangkan kewenangan dalam proses pemilu,” tegas Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
Bukti kwitansi penyerahan uang dan pengakuan dari para pihak memperkuat temuan tersebut. Rita dinyatakan melanggar berbagai pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, termasuk yang mengatur tentang integritas, kemandirian, dan profesionalitas penyelenggara pemilu.
Sementara itu, Luky Noviana Yuliasari dipecat karena terbukti masih menjabat sebagai pengurus aktif Partai Demokrat ketika mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Madiun. Ia tercatat sebagai Kepala Badiklat Cabang Partai Demokrat dalam struktur resmi dan data SIPOL KPU.
Klaim Luky bahwa namanya dicatut tidak didukung bukti kuat. Ia bahkan terlihat menghadiri perayaan ulang tahun ke-21 Partai Demokrat dengan mengenakan seragam partai.
“Dalih sebagai instruktur senam dalam acara partai tidak masuk akal dan tidak didukung bukti. Kehadiran itu menguatkan posisi dia sebagai bagian dari partai,” ujar Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Heddy Lugito tersebut, DKPP membacakan putusan untuk sebelas perkara yang melibatkan 34 penyelenggara pemilu. Hasilnya:
2 orang dijatuhi sanksi pemberhentian tetap,
3 orang mendapat peringatan keras,
9 orang diberikan peringatan,
dan 20 penyelenggara direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Putusan ini menjadi peringatan keras akan pentingnya integritas dan netralitas dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemilu.
“Kita tidak sedang bermain-main dengan demokrasi. Penyelenggara pemilu adalah penjaga gawang integritas bangsa,” pungkas Heddy Lugito. (Ari Wibowo/Mun)
-
JABODETABEK29/09/2026 05:30 WIBBMKG Bongkar Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa
-
NASIONAL29/09/2026 20:00 WIBGercep! Kemensos Selamatkan Bocah 12 Tahun Tak Sekolah
-
NASIONAL29/09/2026 10:00 WIBPDIP Minta Kemenhan Transparan Soal Kematian ASN Komcad
-
NASIONAL29/09/2026 06:00 WIBDaeng Sere Minta Uang Makan Prajurit TNI Naik
-
JABODETABEK29/09/2026 06:30 WIBCek 5 Titik SIM Keliling Jakarta Selasa 29 September
-
NASIONAL29/09/2026 07:00 WIBEddy Soeparno: Energi Hijau Harus Jadi Mesin Ekonomi
-
NASIONAL29/09/2026 09:00 WIBBikin Malu Prabowo! DPR Ngamuk Minta Qodari Tertibkan Deputi Tukang Pamer
-
EKBIS29/09/2026 09:30 WIBInvestor Panik, IHSG Kembali Masuk Zona Merah

















