POLITIK
Zonasi Dibatasi KPU, BPN Apresiasi Aturan Zonasi Kampanye
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Priyo Budi Santoso menilai keputusan zonasi kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) seolah menghakimi pihak BPN di tengah waktu kampanye yang menyisakan waktu 21 hari lagi. Sementara, ruang gerak BPN semakin sempit karena masih ada sejumlah kota dari 34 Provinsi di Indonesia. “KPU memutuskan zonasi kampanye untuk […]

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Priyo Budi Santoso menilai keputusan zonasi kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) seolah menghakimi pihak BPN di tengah waktu kampanye yang menyisakan waktu 21 hari lagi.
Sementara, ruang gerak BPN semakin sempit karena masih ada sejumlah kota dari 34 Provinsi di Indonesia.
“KPU memutuskan zonasi kampanye untuk rapat umum atau rapat Akbar atau katanya rapat terbuka dengan jarak 2 hari per hari BPN dan TKN. Kalau rapat tertutup dan seterusnya itu dibolehkan selama 21 hari ini tidak dilarang,” kata Priyo Budi Santoso usai rapat penentuan Debat ketiga dan keempat di Ruang Rapat KPU,
Politisi Partai Berkarya itu menjelaskan aturan zonasi untuk kampanye besar kubu TKN dan BPN harus berselang 2 hari. Hal tersebut, kata Priyo, sama saja memakan waktu kampanye yang dinilai semakin sempit.
“Kami berharap dimana pun nantinya di wilayah Republik ini tidak boleh dilarang Jatim, Jateng tidak boleh dihakimi seseorang atau sebuah pihak. Tapi semua juga diperkenankan, maka aturan KPU jadi zonasi menghambat,” keluhnya.
Kendati menyebut bahwa aturan zonasi serupa dengan penghakiman pada ruang gerak kampanye BPN. Namun Priyo mengaku keputusan waktu zonasi KPU telah disepakati oleh sejumlah partai yang mendukung dua pasang calon presiden tersebut.
“Tadi memang sudah disepakati juga oleh Bapak partai-partai yang mendukung Pasangan calon mengikuti jadwal zonasi pada calon presiden dan calon wakil presiden juga menteri adalah langkah yang sangat fair. Kami dari BPN memberi apresiasi dan terimakasih usulan-usulan kami bisa diakomodir menjadi sebuah keputusan bersama,” tutur Priyo.
Aturan zonasi KPU hanya berlaku untuk kampanye rapat umum saja sedangkan pelaksanaan kampanye selain itu tidak mengikuti pembagian zona tersebut.
Untuk kampanye rapat umum dapat dilakukan oleh peserta Pemilu selama 21 hari kedepan mulai dari 24 Maret 2019 sampai sebelum memasuki masa tenang alias periode 24 Maret -13 April 2019. [Diki]
-
EKBIS01/05/2025 09:30 WIB
Harga Emas di Pegadaian Bergerak Tipis di Hari Buruh
-
OTOTEK01/05/2025 12:30 WIB
Facebook Rilis Aplikasi ‘Meta AI’, Siap Tantang Google dan ChatGPT
-
DUNIA01/05/2025 14:00 WIB
Lagi-lagi Intimidasi Tempat Suci: Tentara Israel Serbu Masjid Ibrahimi yang Dihormati Tiga Agama
-
NUSANTARA01/05/2025 13:30 WIB
Geger Lapas Bukittinggi: Pesta Miras Oplosan Berujung Maut dan Puluhan Dirawat Intensif
-
NASIONAL01/05/2025 15:00 WIB
Setelah Lama Kosong, Kursi Wakil Panglima TNI Bakal Diduduki Perwira Tinggi Pilihan
-
RAGAM01/05/2025 15:30 WIB
Jangan Tertipu! BPOM Cabut Izin Edar Kosmetik ‘Abal-abal’ Penggila Stamina Pria
-
EKBIS01/05/2025 16:00 WIB
Departemen Pertanian AS Ramalkan Produksi Beras Indonesia Tertinggi di ASEAN
-
NASIONAL01/05/2025 13:15 WIB
Aktivis 98: Prabowo Buktikan Komitmen Nyata pada Kesejahteraan Buruh