Connect with us

Berita

Menpan RN Tjahjo Kumolo Tak Sepakat Hak Pilih ASN Dicabut dalam Pemilu

AKTUALITAS.ID – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo menyinggung wacana pencabutan hak pilih aparatur sipil negara (ASN) usai banyak pelanggaran netralitas di Pilkada 2020. Tjahjo mengakui netralitas ASN di pilkada dan pemilu masih menjadi pekerjaan rumah. Namun, ia tak setuju dengan usulan pencabutan hak pilih para abdi negara tersebut. “Saya sendiri […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo menyinggung wacana pencabutan hak pilih aparatur sipil negara (ASN) usai banyak pelanggaran netralitas di Pilkada 2020.

Tjahjo mengakui netralitas ASN di pilkada dan pemilu masih menjadi pekerjaan rumah. Namun, ia tak setuju dengan usulan pencabutan hak pilih para abdi negara tersebut.

“Saya sendiri kurang sepakat kalau hak pilih ASN dicabut sebagaimana dikemukakan oleh beberapa pihak, karena salah satu ciri negara demokrasi yang matang adalah supremasi sipil,” kata Tjahjo dalam diskusi daring yang disiarkan akun Youtube Kementerian PANRB, Selasa (27/10/2020).

Tjahjo berpendapat ASN sah-sah saja menentukan pilihan saat pencoblosan. Namun di luar bilik suara, ASN tak perlu mengungkap ekspresi dukungan guna menjaga marwah sebagai alat negara.

Politikus PDIP itu menilai pemerintah hanya perlu memperketat aturan terkait netralitas ASN. Menurutnya, pelanggaran netralitas ASN sering terjadi karena sanksi yang diterapkan lemah.

“Saya mohon kepada Bawaslu, kepada KASN, mari kita tegakkan sanksi ini secara objektif sesuai aturan perundang-undangan yang ada demi untuk mewujudkan netralitas ASN itu benar-benar terwujud,” ujarnya.

Perundang-undangan tetap memberikan hak pilih kepada masyarakat yang menyandang status ASN. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 hanya melarang ASN untuk berpihak kepada kandidat lewat kebijakan dan anggaran.

Berbeda dengan ASN, aparatur negara di lembaga TNI dan Polri tak punya hak pilih. Hak mereka untuk memilih dan dipilih dicabut oleh sejumlah undang-undang.

Beberapa di antaranya adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sejauh ini, Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan sekitar 700 ASN terlibat pelanggaran, khususnya netralitas menjelang Pilkada 2020.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending