Berita
PDIP: Lebih Baik Pilkada Serentak Dilaksanakan Pada Tahun 2024
AKTUALITAS.ID – PDI Perjuangan menolak perubahan undang-undang terkait keserentakan Pilkada. Hal itu merespons normalisasi penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. Sementara UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada mengatur Pilkada setelah 2020 akan digelar serentak nasional pada 2024. Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengatakan, setelah Pilkada 2020 lebih baik evaluasi. […]
AKTUALITAS.ID – PDI Perjuangan menolak perubahan undang-undang terkait keserentakan Pilkada. Hal itu merespons normalisasi penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. Sementara UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada mengatur Pilkada setelah 2020 akan digelar serentak nasional pada 2024.
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengatakan, setelah Pilkada 2020 lebih baik evaluasi. Namun belum ada urgensi perubahan undang-undang.
“Evaluasi Pilkada serentak penting, namun belum mengarah pada urgensi perubahan UU Pilkada,” kata Djarot dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).
Djarot menilai, Pemerintah dan DPR tidak perlu membuang-buang energi melakukan perubahan undang-undang yang berpotensi menimbulkan ketegangan politik. Menurutnya lebih baik fokus menyelesaikan masalah pandemi Covid-19.
“Pemerintah dan DPR RI tidak perlu membuang-buang energi yang berpotensi ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu. Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19. Pelaksanaan Pilkada yang penting untuk dievaluasi, bukan perubahan UU-nya,” jelas Djarot.
Persoalan Pilkada dinilai PDIP bukan karena substansi undang-undang. Tetapi aspek pelaksanaannya. Maka itu, lebih baik Pilkada serentak dilaksanakan pada 2024 sesuai dengan desain konsolidasi pemerintah dan DPR sebelumnya.
Aturan yang lama dinilai tidak perlu diubah karena pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan dan kesesuaian jadwal antara Pilpres, Pileg dan Pilkada 2024.
“Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi,” kata Djarot.
Sebelumnya, Dalam rancangan undang-undang (RUU) Pemilihan Umum, penyelenggaraan Pilkada kembali dinormalisasi. Setelah penyelenggaraan Pilkada pada 2020, akan digelar Pilkada 2022 dan 2023.
Sementara dalam UU Pilkada yang berlaku, setelah Pilkada 2020 akan digelar Pilkada secara serentak nasional pada 2024.
- Multimedia15 jam lalu
FOTO: Banjir Rob Muara Angke
- Multimedia8 jam lalu
FOTO: KKP Laporkan Capaian Kinerja Sektor Perikanan Budi Daya dan Pengembangan SDM
- POLITIK22 jam lalu
Dipecat dari PDIP, Jokowi: Waktu yang Menguji
- POLITIK10 jam lalu
Partai Demokrat akan Kaji Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
- Ragam16 jam lalu
Ayu Ting Ting Berangkat Umrah, Doakan yang Terbaik untuk Jodoh dan Keluarga
- EkBis4 jam lalu
Rayakan Nataru 2025, bTaskee Indonesia Luncurkan Promo Fantastis untuk Pengguna!
- Dunia23 jam lalu
China Eksekusi Mati Mantan Pejabat karena Kasus Korupsi Besar-besaran
- EkBis15 jam lalu
IHSG Dibuka Menguat pada Rabu Pagi, Sentimen Positif Dominasi Pasar