Connect with us

Berita

Mulai 8 Februari, Kendaraan Dilarang Melintas di Kota Tua

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Kawasan Wisata Kota sebagai kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) mulai Senin (8/2). Artinya, kendaraan bermotor dilarang melintas di kawasan tersebut. Kawasan Wisata Kota mencakup sekitar kawasan Museum Fatahilah Jakarta, yakni Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan – Jl. Kunir sisi […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Kawasan Wisata Kota sebagai kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) mulai Senin (8/2). Artinya, kendaraan bermotor dilarang melintas di kawasan tersebut.

Kawasan Wisata Kota mencakup sekitar kawasan Museum Fatahilah Jakarta, yakni Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan – Jl. Kunir sisi Selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jalan Lada.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, penerapan kebijakan LEZ akan dilakukan selama 24 jam.

“Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur,” kata Syafrin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2/2021).

Para pegawai yang berkantor di Kawasan Wisata Kota Tua dan masyarakat yang hendak mengunjungi kawasan tersebut diminta memanfaatkan layanan angkutan umum, seperti Commuter Line turun di Stasiun Jakarta Kota, bus Transjakarta beserta feeder, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda.

Sementara untuk pengguna kendaraan bermotor pribadi dapat memanfaatkan fasilitas parkir di Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok. Area parkir disediakan terbatas dengan harapan masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum yang telah disediakan.

“Turut diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan Low Emission Zone/Kawasan Rendah Emisi Kawasan Wisata Kota Tua tersebut,” jelas Syafrin.

“Dan menyesuaikan pengalihan arus lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ujarnya menambahkan.

Namun begitu, bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain dikecualikan dari larangan tersebut. Dengan catatan, kendaraan tersebut harus telah lulus uji emisi yang ditandai dengan stiker.

Untuk kegiatan bongkar muat logistik dipusatkan di Jalan Kalibesar Timur sisi Selatan tanpa pembatasan waktu.

Area penerapan Kawasan Rendah Emisi masih sama seperti sebelumnya, yaitu Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan – Jl. Kunir sisi Selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jalan Lada.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id