NUSANTARA
Tersangka Pembunuh Mahasiswi ULM, Bripda MS Dipecat dari Polri
AKTUALITAS.ID – Bripda Muhammad Seili (MS) anggota Polres Banjarbaru, tersangka pembunuh mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
PTDH terhadap Bripda MS diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diketuai oleh AKBP Budi Santoso, Kompol Letjon Simanjorang (wakil ketua), dan Kompol Anna Setiani (anggota), di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).
Ketua Komisi AKBP Budi membacakan Keputusan Sidang KKEP Nomor -/XII/2025, pada hari ini Senin, 29 Desember 2025, berdasarkan fakta-fakta persidangan terhadap terduga pelanggar, Bripda MS.
“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya. Memutuskan dan menetapkan Nama Muhammad Seili, pangkat Bripda, NRP 05040219, jabatan Banit 24 Dalmas Samapta Polres Banjarbaru, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi,” kata ketua majelis saat membacakan rangkaian putusan.
Pasal-pasal yang dilanggar dalam kode etik itu, kata AKBP Budi, yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mencakup Pasal 13 Ayat 1, Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, 2, dan 3, serta Pasal 13 huruf r.
“Pertama, menjatuhkan sanksi berupa sanksi bersifat etika, pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, menjatuhkan sanksi bersifat administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Demikian keputusan sidang komisi ini,” kata Ketua Komisi AKBP Budi.
Setelah membacakan keputusan Sidang KKEP, ketua majelis mempersilakan Bripda MS memberikan tanggapan keberatan atau tidak. Bripda MS menyatakan tidak keberatan dan menerima seluruh keputusan Sidang KKEP tersebut.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita.
Jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan di gorong-gorong Kampus STIHSA Banjarmasin pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 Wita. Jasad korban kemudian dibawa petugas ke RSUD Ulin, Banjarmasin, untuk proses otopsi.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya proses pelarian tersangka Bripda MS berhenti setelah polisi berhasil meringkus dan menangkap tersangka di Kota Banjarbaru, pada malam harinya.
(Purnomo/goeh)
-
POLITIK02/06/2026 16:30 WIBPolemik Kunjungan Luar Negeri Prabowo, Pengamat: Presiden Harus Contohkan Efisiensi
-
NASIONAL02/06/2026 12:15 WIBTan Malaka: Bapak Republik yang Bermimpi Indonesia Merdeka 100 Persen
-
NUSANTARA02/06/2026 06:30 WIBPengedar Sabu di Serang Ditangkap Saat Santai di Rumah
-
JABODETABEK02/06/2026 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta Didominasi Awan Tebal Selasa Ini
-
POLITIK02/06/2026 19:16 WIBPengamat Kritik Respons Teddy ke Dino Patti Djalal: Lebih Baik Jadi Ajudan
-
OASE02/06/2026 05:00 WIBAl-Quran Sudah Bahas Rahasia Laut 1.400 Tahun Lalu
-
NASIONAL02/06/2026 06:00 WIBMama Sinta Bantah Naik Jet Pribadi ke Jakarta
-
NASIONAL02/06/2026 07:00 WIBEddy Soeparno: RUU Satu Data Indonesia Kunci Subsidi Tepat Sasaran

















