Berita
BNPT: Label Teroris KKB Papua untuk Persempit Ruang Gerak dan Pendanaan
AKTUALITAS.ID – Direktur Penegakkan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigadir Jenderal Eddy Hartono mengungkap bahwa label teroris untuk kelompok bersenjata di Papua diberikan untuk mempersempit ruang gerak dan pendanaan. Menurut Eddy, hal itu telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Lewat UU itu, pemerintah dapat mengambil langkah strategis […]

AKTUALITAS.ID – Direktur Penegakkan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigadir Jenderal Eddy Hartono mengungkap bahwa label teroris untuk kelompok bersenjata di Papua diberikan untuk mempersempit ruang gerak dan pendanaan.
Menurut Eddy, hal itu telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Lewat UU itu, pemerintah dapat mengambil langkah strategis untuk mencegah aksi teror.
“Ini sebabnya peluang-peluang yang selama ini tidak tersentuh yang dilakukan KKB ini diharapkan dengan kerangka UU Nomor 5/2018, itu mempersempit gerakan,” kata Eddy dalam diskusi daring, Kamis (29/4/2021).
Dia mengatakan selama ini upaya pemerintah untuk mencegah aksi KKB di Papua terbatas. Pemerintah, kata dia, hanya bisa mengatasi aksi-aksi KKB lewat peradilan tindak pidana khusus.
Menurut dia, UU Nomor 5/2018 akan memberi hak bagi pemerintah mencegah aksi kekerasan yang dilakukan KKB. Pencegahan aksi teror seperti diatur dalam UU Nomor 5/2018 yang dibagi menjadi tiga yakni, kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi.
Lewat tiga kewenangan itu, pemerintah kata Eddy dapat memblokir akses pendanaan terhadap sebuah kelompok teror. Eddy meyakini, organisasi Papua merdeka selama ini mendapat pendanaan untuk melaksanakan kegiatan.
“Karena mereka ini bergerak, kalau tanpa pendanaan tidak akan bisa. Dengan diblokir serta merta ini tanpa proses peradilan cepat gerakannya,” kata Eddy.
“Itu yang membuat pertimbangan sehingga kegiatan OPM ini dikategorikan sebagai teroris sesuai dengan rilis Pak Menko Polhukam,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Eddy menerangkan selama ini pemerintah telah melakukan cara untuk mengatasi aksi KKB di Papua. Bukan saja lewat tindakan-tindakan tegas, tapi juga pendekatan persuasif.
Menurut dia, pemerintah pada prinsipnya telah menerapkan prinsip pendekatan kesejahteraan untuk menghentikan konflik di Papua. Pendekatan itu telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Namun, katanya, cara itu faktanya tak cukup untuk menghentikan konflik di Bumi Cenderawasih. Pemerintah, kata dia, juga masih banyak menerima masukan dan permintaan agar konflik di Papua bisa segera dihentikan.
“Jadi langkah soft dan hard ini tetap dilakukan kombinasi sehingga diharapkan bisa meredam apa yang jadi di Papua ini,” kata dia.
Pemerintah secara resmi telah menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai organisasi teroris.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, penyematan cap teror itu diberikan sejalan pernyataan-pernyataan sejumlah tokoh dan organisasi, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, TNI, hingga MPR.
“Apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” kata Mahfud.
-
NASIONAL12/03/2025
Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojek Daring: Langkah Nyata Arahan Presiden
-
NASIONAL12/03/2025
Presiden Prabowo Tegas: Prajurit TNI di Lembaga Sipil Wajib Pensiun Dini
-
POLITIK12/03/2025
Batasan Masa Jabatan Ketum Parpol? Demokrat: Itu Urusan Internal Partai
-
EKBIS12/03/2025
IHSG Rebound Seperti Pemain Basket: Bangkit Lagi dengan Semangat!
-
NUSANTARA12/03/2025
BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
-
JABODETABEK12/03/2025
Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Kapolda Tegaskan Penegakan Disiplin
-
EKBIS12/03/2025
Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Komisi V Setujui Anggaran Tambahan Kemendes dari Hibah Luar Negeri