Berita
Ketua DPR Minta Pemerintah Hentikan Sementara Izin Masuk WNA
AKTUALITAS.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku telah meminta pemerintah agar menghentikan sementara pemberian izin warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia selama masa larangan mudik hingga waktu tertentu. Hal ini Puan sampaikan dalam konferensi pers di pos penyekatan mudik di KM 31 Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Bekasi Jawa Barat, Rabu (12/5/2021). Menurut dia, […]
AKTUALITAS.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku telah meminta pemerintah agar menghentikan sementara pemberian izin warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia selama masa larangan mudik hingga waktu tertentu.
Hal ini Puan sampaikan dalam konferensi pers di pos penyekatan mudik di KM 31 Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Bekasi Jawa Barat, Rabu (12/5/2021). Menurut dia, menghentikan sementara izin masuk WNA diperlukan untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat yang sedang menjalani masa larangan mudik.
“Untuk bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat sehingga untuk menunda kedatangan warga negara asing ke Indonesia dalam waktu tertentu,” kata Puan.
Puan mengklaim pemerintah menghentikan sementara izin masuk bagi WNA. Meski demikian, kata Puan, pemerintah tetap memberlakukan pengecualian. WNA dengan izin khusus tetap bisa masuk Indonesia.
Hingga menjelang Idulfitri, kata Puan, tidak ada WNA yang masuk Indonesia kecuali yang mengantongi izin khusus.
“Tentu saja ada pengecualian khusus terkait dengan hal-hal tertentu yang tentu saja tidak bisa kita larang,” ujar Puan.
Larangan masuk Indonesia bagi WNA sudagh termuat dalam Surat Edaran Satgas No 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan terdapat tiga kriteria WNA yang mendapat pengecualian. Pertama adalah WNA dengan visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan, visa tinggal terbatas, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap. Visa dan izin ini diatur dalam Permenkumham No. 26 Tahun 2020.
Kedua adalah WNA dari negara yang telah melakukan kesepakatan kerjasama bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA) dengan Indonesia.
“Untuk memudahkan perjalanan untuk kegiatan bisnis, ketenagakerjaan, ekonomi, dan dinas,” kata Wiku melalui pesan tertulis saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (8/5).
Ketiga adalah WNA yang telah mendapatkan izin khusus dari kementerian atau lembaga pemerintahan terkait.
Pengecualian itu, belakangan jadi dasar Indonesia menerima ratusan warga negara China. Terbaru sebanyak 157 WNA China tiba di Indonesia melalui bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19, Alexander K Ginting menyebut 157 WNA tersebut datang dengan kepentingan esensial antara lain, produksi vaksin, proyek, tambang, dan lainnya.
“Di dalam perang juga gitu kan,” kata Alex.
-
OTOTEK23/02/2026 15:30 WIBKiamat HP Biasa? Penjualan Ponsel Lipat Diprediksi Meroket 30%
-
EKBIS23/02/2026 16:30 WIBKomisi V DPR Minta Diskon Tiket Pesawat Mudik 20 Persen
-
JABODETABEK23/02/2026 14:30 WIBSatu Orang Meninggal Dunia Akibat Pemotor Lawan Arus di Bogor
-
NASIONAL23/02/2026 16:00 WIBKapolri: Oknum Brimob Aniaya Anak Pasti Dihukum Berat
-
RIAU23/02/2026 23:00 WIBBagi-bagi Takjil, LAM Apresiasi kegiatan Bazar Ramadan di Bengkalis
-
PAPUA TENGAH23/02/2026 21:10 WIBSelama Ramadan, Apel Gabungan OPD di Kantor Puspem Mimika Ditiadakan
-
DUNIA23/02/2026 17:30 WIBBadai Salju Hebat Landa Timur Laut AS
-
DUNIA23/02/2026 15:00 WIBRatusan Pasukan AS Ditarik dari Qatar & Bahrain di Tengah Ketegangan dengan Iran

















