Berita
Pekan Depan, Istana Presiden Terapkan WFH 75 Persen
AKTUALITAS.ID – Istana Kepresidenan bakal mengetatkan kembali sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai pekan depan menyusul penyebaran virus corona (Covid-19) melonjak dalam beberapa waktu terakhir. Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan skema dan jadwal bagi para pegawai untuk pelaksanaan WFH. “Iya, sedang kami bahas jadwal […]
AKTUALITAS.ID – Istana Kepresidenan bakal mengetatkan kembali sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai pekan depan menyusul penyebaran virus corona (Covid-19) melonjak dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan skema dan jadwal bagi para pegawai untuk pelaksanaan WFH.
“Iya, sedang kami bahas jadwal WFH-nya. Mulai Senin sesuai volume pekerjaan yang ada,” kata Heru saat dihubungi, Jumat (18/6/2021).
WFH 75 persen ini juga sesuai ketentuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. Dalam surat edaran Nomor 67 Tahun 2020, Tjahjo mengatur agar kantor atau instansi pemerintah menerapkan 75 persen WFH.
Heru menekankan, untuk 25 persen pegawai yang bekerja dari kantor juga harus melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Mereka diwajibkan membawa hasil tes antigen atau genose saat akan bekerja di lingkungan Istana.
Selain itu, menurut Heru, pihaknya memastikan akses masuk Istana Kepresidenan tetap harus melalui prosedur protokol kesehatan. Tamu yang datang wajib menyerahkan hasil tes Swab PCR yang menunjukkan negatif Covid dalam periode 1×24 jam.
Tamu Istana Kepresidenan juga harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dengan menggunakan masker dan pelindung wajah atau face shield.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan aturan 75 persen aparatur sipil negara (ASN) boleh bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di kabupaten/kota yang berstatus zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 67 Tahun 2020 tertanggal 4 September 2020.
“Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen pada unit kerja yang bersangkutan,” tulis surat tersebut, dikutip Jumat (18/6).
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
PAPUA TENGAH08/10/2026 06:00 WIBLolos Diskualifikasi Tapi Cacat Bukti, KPU Siapkan Aturan Baru
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
JABODETABEK08/10/2026 06:30 WIBAwas SIM Mati! Buruan Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
NASIONAL08/10/2026 10:00 WIBDPR Ketok Biaya Haji 2027 Resmi Dipatok Rp98,4 Juta
-
NUSANTARA08/10/2026 14:30 WIBBMKG: Hujan Sangat Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
-
DUNIA08/10/2026 12:00 WIBTrump: Tak Ada yang Tahu Siapa Pimpin Iran
-
JABODETABEK08/10/2026 08:30 WIBDorong Motor Bocor, Dua Pemuda Bekasi Malah Ditodong Pistol
















