Berita
Pekan Depan, Istana Presiden Terapkan WFH 75 Persen
AKTUALITAS.ID – Istana Kepresidenan bakal mengetatkan kembali sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai pekan depan menyusul penyebaran virus corona (Covid-19) melonjak dalam beberapa waktu terakhir. Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan skema dan jadwal bagi para pegawai untuk pelaksanaan WFH. “Iya, sedang kami bahas jadwal […]
AKTUALITAS.ID – Istana Kepresidenan bakal mengetatkan kembali sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai pekan depan menyusul penyebaran virus corona (Covid-19) melonjak dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan skema dan jadwal bagi para pegawai untuk pelaksanaan WFH.
“Iya, sedang kami bahas jadwal WFH-nya. Mulai Senin sesuai volume pekerjaan yang ada,” kata Heru saat dihubungi, Jumat (18/6/2021).
WFH 75 persen ini juga sesuai ketentuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. Dalam surat edaran Nomor 67 Tahun 2020, Tjahjo mengatur agar kantor atau instansi pemerintah menerapkan 75 persen WFH.
Heru menekankan, untuk 25 persen pegawai yang bekerja dari kantor juga harus melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Mereka diwajibkan membawa hasil tes antigen atau genose saat akan bekerja di lingkungan Istana.
Selain itu, menurut Heru, pihaknya memastikan akses masuk Istana Kepresidenan tetap harus melalui prosedur protokol kesehatan. Tamu yang datang wajib menyerahkan hasil tes Swab PCR yang menunjukkan negatif Covid dalam periode 1×24 jam.
Tamu Istana Kepresidenan juga harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dengan menggunakan masker dan pelindung wajah atau face shield.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan aturan 75 persen aparatur sipil negara (ASN) boleh bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di kabupaten/kota yang berstatus zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 67 Tahun 2020 tertanggal 4 September 2020.
“Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen pada unit kerja yang bersangkutan,” tulis surat tersebut, dikutip Jumat (18/6).
-
RIAU26/12/2025 10:00 WIBLiga Bulu Tangkis Kapolres Siak 2 Resmi Dibuka, Ratusan Atlet Se-Riau Bertanding di GOR Fantasi
-
NASIONAL26/12/2025 10:30 WIBKasus Iklan Bank BJB, KPK Cek Informasi Aliran Uang dari RK ke Aura Kasih
-
NUSANTARA26/12/2025 11:00 WIBBantu Penanganan Pascabencana 100 Personel Brimob Polda Banten di Kirim ke Aceh
-
EKBIS26/12/2025 18:00 WIBAirlangga Yakin Belanja Akhir Tahun 2025 Tembus Rp110 Triliun
-
DUNIA26/12/2025 12:00 WIBRibuan Warga Tetap Mengungsi, Meski Bentrokan Thailand-Kamboja Mereda
-
JABODETABEK26/12/2025 15:30 WIBDekat Ibunya yang Terbaring Sakit, Seorang Wanita Ditemukan Tewas
-
EKBIS26/12/2025 09:30 WIBBPH Migas Pastikan Produksi BBM di Kilang Balikpapan Lancar
-
NASIONAL26/12/2025 13:30 WIBPengibaran Bendera GAM Cederai Komitmen Perdamaian Aceh

















