Berita
Pekan Depan, Istana Presiden Terapkan WFH 75 Persen
AKTUALITAS.ID – Istana Kepresidenan bakal mengetatkan kembali sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai pekan depan menyusul penyebaran virus corona (Covid-19) melonjak dalam beberapa waktu terakhir. Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan skema dan jadwal bagi para pegawai untuk pelaksanaan WFH. “Iya, sedang kami bahas jadwal […]
AKTUALITAS.ID – Istana Kepresidenan bakal mengetatkan kembali sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai pekan depan menyusul penyebaran virus corona (Covid-19) melonjak dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan skema dan jadwal bagi para pegawai untuk pelaksanaan WFH.
“Iya, sedang kami bahas jadwal WFH-nya. Mulai Senin sesuai volume pekerjaan yang ada,” kata Heru saat dihubungi, Jumat (18/6/2021).
WFH 75 persen ini juga sesuai ketentuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. Dalam surat edaran Nomor 67 Tahun 2020, Tjahjo mengatur agar kantor atau instansi pemerintah menerapkan 75 persen WFH.
Heru menekankan, untuk 25 persen pegawai yang bekerja dari kantor juga harus melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Mereka diwajibkan membawa hasil tes antigen atau genose saat akan bekerja di lingkungan Istana.
Selain itu, menurut Heru, pihaknya memastikan akses masuk Istana Kepresidenan tetap harus melalui prosedur protokol kesehatan. Tamu yang datang wajib menyerahkan hasil tes Swab PCR yang menunjukkan negatif Covid dalam periode 1×24 jam.
Tamu Istana Kepresidenan juga harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dengan menggunakan masker dan pelindung wajah atau face shield.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan aturan 75 persen aparatur sipil negara (ASN) boleh bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di kabupaten/kota yang berstatus zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 67 Tahun 2020 tertanggal 4 September 2020.
“Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen pada unit kerja yang bersangkutan,” tulis surat tersebut, dikutip Jumat (18/6).
-
NASIONAL06/07/2026 17:15 WIBAHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK
-
POLITIK06/07/2026 20:30 WIBPengamat Nilai Wacana Gibran Maju pada Pilpres 2029 Cerminkan Kepercayaan Diri Pendukung
-
NUSANTARA06/07/2026 16:30 WIBKonser Amal dengan Wali Band, Herman Deru Ajak Warga Peduli Palestina
-
POLITIK06/07/2026 13:00 WIBBRIN Khawatir Persiapan Pemilu 2029 Terganggu Jika RUU Molor
-
POLITIK06/07/2026 10:00 WIBPDIP Sebut PSI Tak Perlu Ditakuti Meski Jokowi Ikut Safari
-
POLITIK06/07/2026 11:00 WIBPKS: Politik Mahal dan Ruang Gelap Jadi Pemicu Korupsi
-
RIAU06/07/2026 23:30 WIBBupati Kasmarni Terima Penghargaan JDIHN Terbaik II Tingkat Provinsi Riau
-
OTOTEK06/07/2026 13:30 WIBPakar Siber Ingatkan: Kabel Charger Pinjaman Bisa Jadi Senjata Peretas

















