Berita
LBH Jakarta: Kebakaran Lapas Tangerang Ungkap Buruknya Tata Kelola Penjara di Indonesia
AKTUALITAS.ID – LBH Jakarta menganggap insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang mengungkapkan buruknya tata kelola penjara di Indonesia. Pengacara Publik LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian mengatakan kejadian itu bisa dilihat dari minimnya perhatian akan keamanan warga binaan di dalam Lapas. Fakta itu didapat dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang mengakui bahwa instalasi listrik […]

AKTUALITAS.ID – LBH Jakarta menganggap insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang mengungkapkan buruknya tata kelola penjara di Indonesia. Pengacara Publik LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian mengatakan kejadian itu bisa dilihat dari minimnya perhatian akan keamanan warga binaan di dalam Lapas.
Fakta itu didapat dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang mengakui bahwa instalasi listrik Lapas Kelas I Tangerang belum pernah diperbaiki sejak bangunan itu berdiri pada tahun 1972.
Kemudian, hanya ada satu regu atau sekitar 15 petugas yang mengamankan Lapas Tangerang secara keseluruhan, saat kejadian kebakaran.
“LBH Jakarta menilai kondisi tersebut membuktikan begitu buruknya tata kelola dan keamanan yang berorientasi pada perlidungan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP). Padahal sesuai dengan namanya mereka adalah ‘warga binaan’ yang diharapkan bisa kembali ke masyarakat dan memulai hidup baru setelah menjalani hukuman,” kata Oky dalam keterangan tulis, Kamis (9/9/2021).
Yang menjadi catatan penting adalah kondisi kelebihan kapasitas (overcrowding). Diketahui bahwa Lapas Kelas I Tangerang hanya memiliki daya tampung sebanyak 600 orang, namun dihuni oleh 2.072 orang warga binaan yang artinya kelebihan kapasitas sebesar 250 persen dari daya tampung Lapas.
Blok yang terbakar juga adalah blok khusus narkotika. Kondisi tersebut, menurut Oky, salah satu penyebab banyaknya korban jiwa dalam kebakaran ini.
Masalah kelebihan kapasitas itu terjadi lantaran sistem peradilan pidana yang masih mengutamakan pidana pemenjaraan ketimbang pemidanaan non-penjara.
“Untuk itu, LBH Jakarta menilai pendekatan restorative justice harus dikedepankan oleh Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia. Untuk pecandu harus direhabilitasi dan harus dilakukan pula evaluasi terhadap satuan-satuan narkotika mulai dari Polri hingga BNN karena hingga kini masalah narkotika tak kunjung selesai,” tekan dia.
Terakhir, LBH Jakarta juga mendesak proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan dan akuntabel untuk menentukan ada tidaknya unsur kelalaian (culpabilitas) dalam insiden tersebut.
Serta menghukum pelakunya secara pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP maupun digugat berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan melanggar Hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) bagi keluarga korban.
-
NASIONAL03/05/2025 13:00 WIB
Pengangguran Meningkat, KSPI Desak Pemerintah Re-negosiasi dengan AS
-
EKBIS03/05/2025 10:30 WIB
Lautan Merah Kripto: Bitcoin dan Kawan-kawan Dihantam Koreksi
-
OLAHRAGA03/05/2025 17:00 WIB
Aldila Sutjiadi Juara Ganda WTA 125 Catalonia Open di Spanyol
-
OTOTEK03/05/2025 12:30 WIB
TikTok Didenda Rp 9,9 Triliun karena Kirim Data Pengguna ke China
-
JABODETABEK03/05/2025 19:30 WIB
Jakut Targetkan Penerimaan PBB-P2 Rp2,7 Triliun di 2025, Pemkot Gencar Lakukan Sosialisasi
-
NUSANTARA03/05/2025 20:00 WIB
Santri Putri di Temanggung Jadi Korban Bullying
-
NASIONAL03/05/2025 11:00 WIB
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Dorong Gerakan Lingkungan Berbasis Masyarakat
-
RAGAM03/05/2025 18:00 WIB
Pengacara Bantah Tuduhan Paula Verhoeven: “Ciuman Itu Hanya Adegan Film, Bukan Perselingkuhan”