EKBIS
Jangan Sampai Ketinggalan! Harga Emas Antam Terus Melandai di Awal Mei
AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan PT Antam (Persero) Tbk kembali mengalami penurunan pada Sabtu, (3/5/2025). Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia Antam, harga emas terkini turun Rp10.000 per gram menjadi Rp1.902.000/gram, setelah sehari sebelumnya turun Rp20.000.
Perubahan Harga Jual & Buyback:
Harga jual emas Antam: Rp1.902.000/gram (dari sebelumnya Rp1.912.000).
Harga buyback (jual kembali ke Antam): Rp1.751.000/gram (juga turun).
Daftar Harga Emas Batangan Antam (3 Mei 2025):
| Pecahan (gram) | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.001.000 |
| 1 gram | 1.902.000 |
| 2 gram | 3.744.000 |
| 5 gram | 9.285.000 |
| 10 gram | 18.515.000 |
| 25 gram | 46.162.000 |
| 100 gram | 184.412.000 |
| 500 gram | 921.320.000 |
| 1.000 gram | 1.842.600.000 |
Pajak yang Berlaku:
Pembelian Emas:
PPh 22 (0,45%) jika punya NPWP.
PPh 22 (0,9%) jika non-NPWP.
Penjualan Kembali (Buyback):
PPh 22 (1,5%) untuk pemilik NPWP.
PPh 22 (3%) untuk non-NPWP.
Contoh Perhitungan Pajak:
Jika beli 10 gram (Rp18.515.000) dengan NPWP, kena pajak Rp83.317 (0,45%).
Jika jual kembali 10 gram (Rp17.510.000) tanpa NPWP, potongan pajak Rp525.300 (3%).
Analisis Pasar:
Penurunan harga dipengaruhi oleh penguatan nilai tukar rupiah dan stabilitas pasar global.
Peluang beli? Beberapa analis menyarankan tunggu hingga pekan depan jika tren turun berlanjut.
Tips Investasi Emas Hari Ini:
✅ Pantau fluktuasi harian sebelum beli.
✅ Hitung biaya pajak agar tidak kaget saat transaksi.
✅ Simpan bukti pembelian untuk lapor pajak.
Harga emas sedang turun, ini bisa jadi kesempatan beli bagi investor jangka panjang,kata Budi Hartono, Analis Logam Mulia. (Yan Kusuma/Mun)
-
FOTO07/10/2026 18:38 WIBFOTO: Presiden Prabowo Beri Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri se-Indonesia
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
RIAU07/10/2026 17:30 WIBTanam Matoa, Polsek Bengkalis Ingatkan Bahaya Membakar Hutan
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
PAPUA TENGAH08/10/2026 06:00 WIBLolos Diskualifikasi Tapi Cacat Bukti, KPU Siapkan Aturan Baru
-
NASIONAL07/10/2026 16:00 WIBDPR Ingatkan Operator Seluler Lindungi Hak Pelanggan soal Sisa Kuota
-
RIAU07/10/2026 16:30 WIBCerita Warga Pekanbaru di Tengah Kepungan Kabut Asap
-
POLITIK07/10/2026 19:00 WIBAlmas: Ijazah Gibran Bisa Jadi Bom Waktu
















