Berita
Bareskrim Perpanjang Masa Tahanan Indra Kenz
AKTUALITAS.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan Indra Kesuma atau Indra Kenz, selama 40 hari ke depan.
“Sudah diperpanjang sampai tanggal 25 April mendatang,” kata Kasubdit II Dittipideksus Kombes Pol. Chandra Sukma di Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Perpanjangan masa tahanan tersebut seiring dengan habisnya waktu penahanan tahap pertama selama 20 hari, terhitung sejak tersangka kasus penipuan investasi bodong, judi daring, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu ditahan pada Jumat (25/2/2022) lalu.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 ayat (1) dan (2) penahanan di tingkat penyidikan, penyidik dapat melakukan penahanan maksimal selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari.
Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, dengan ditempatkan pada sel yang berbeda dengan tersangka penipuan dan TPPU Doni Salmanan. Keduanya diketahui sebagai afiliator aplikasi trading yang tidak terdaftar secara resmi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan Indra Kenz dan Doni Salmanan berada di satu rutan tetapi berbeda sel.
“Jadi rutannya sama, di Rutan Bareskrim Polri, tetapi selnya berbeda,” kata Gatot.
Dalam perkara tersebut, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.
Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar, dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.
Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.
-
POLITIK14/02/2026 06:00 WIBPRIMA Apresiasi Stimulus Ekonomi Pemerintah Jelang Ramadan 2026
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 16:50 WIB5 Pelajar Pelaku Perampokan Kios di Mimika Ditangkap Tim BABAT
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 19:15 WIBPerpanjangan Masa Jabatan, 133 Kepala Kampung di Mimika Bakal Dievaluasi
-
JABODETABEK14/02/2026 10:30 WIBKurir Narkoba di Cakung Diciduk, Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu
-
JABODETABEK14/02/2026 05:30 WIBBMKG: Jabodetabek Waspada Hujan dan Petir Sabtu 14 Februari 2026
-
POLITIK14/02/2026 14:00 WIBGolkar Tegaskan Tak Ada Perbedaan Tajam Bahlil dan Purbaya soal Lifting Migas
-
NUSANTARA14/02/2026 11:30 WIBLiburan Berujung Duka, Pria Asal China Ditemukan Tak Bernyawa di Nusa Dua Bali
-
NASIONAL14/02/2026 13:00 WIBMensos Desak Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal Penonaktifan PBI BPJS

















