Berita
Trump Siap Hadapi Kemungkinan Hukuman Penjara dalam Kasus Uang Tutup Mulut
AKTUALITAS.ID – Mantan presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa ia siap menghadapi kemungkinan hukuman penjara jika dinyatakan bersalah dalam persidangan kasus uang tutup mulut atau hush money yang melibatkan aktris film porno Stormy Daniels.
Dalam wawancara yang dikutip dari Sputnik, Selasa, Trump mengatakan, “Saya setuju dengan hal itu,” menegaskan kesiapannya menghadapi konsekuensi hukum.
Trump, yang kini kembali mencalonkan diri sebagai presiden AS, juga menyampaikan ketidakpercayaannya bahwa masyarakat akan mendukung hukuman tersebut. Menurutnya, hukuman itu bisa menjadi “titik puncak” yang sulit diterima publik. Pada Kamis (30/5), juri memutuskan Trump bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan dokumen bisnis terkait pembayaran kepada Daniels yang diduga memiliki hubungan gelap dengan Trump.
Trump sendiri menolak tuduhan terhadapnya dan mengecam karakterisasi pembayaran tersebut sebagai hush money, menyebutnya sebagai perjanjian standar kerahasiaan.
Ia juga menyebut kasus ini sebagai bentuk campur tangan dalam pemilu menjelang pemilihan presiden pada November mendatang, dengan argumen bahwa pengadilan dapat menargetkan siapa saja jika mereka mampu menargetkan dirinya.
Kasus ini membuat Trump menjadi mantan presiden AS pertama dalam 250 tahun sejarah negara tersebut yang menghadapi dakwaan hukum yang bisa membuatnya dipenjara seumur hidup. Jaksa federal New York dan Georgia tengah mengejar Trump atas serangkaian dugaan kejahatan lainnya, termasuk tuduhan campur tangan dalam pemilu presiden 2020 dan klaim bahwa ia salah menangani dokumen rahasia.
Trump dengan tegas membantah melakukan kesalahan dalam semua kasus tersebut dan menuduh jaksa dan hakim terlibat dalam “perburuan penyihir” terhadap dirinya. Kendati demikian, putusan hukum Trump di New York tampaknya tidak berdampak signifikan terhadap peluangnya untuk menang dalam pemilu mendatang. Mantan presiden AS tersebut terus mendapatkan dukungan yang kuat dalam jajak pendapat, bahkan mengungguli Presiden Joe Biden dalam sebagian besar survei.
Selain itu, Trump berhasil mengumpulkan dana sumbangan kampanye sebesar 53 juta dolar AS (Rp858,9 triliun) dalam waktu 24 jam setelah keputusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah. Pengumpulan dana ini menunjukkan bahwa basis pendukung Trump tetap solid dan bersemangat untuk mendukungnya dalam pemilu presiden 2024.
Dalam konteks politik yang semakin memanas, persidangan Trump dan potensi hukuman penjara yang dihadapinya akan terus menjadi sorotan utama. Bagaimana perkembangan kasus ini akan mempengaruhi lanskap politik Amerika Serikat masih harus dilihat, namun jelas bahwa Trump dan pendukungnya siap untuk melawan setiap upaya hukum yang mereka anggap sebagai serangan politik. (NOUFAL/RAFI)
-
POLITIK08/04/2026 11:00 WIBDPR Dorong Satu Data Indonesia Lewat Badan Baru
-
EKBIS08/04/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Melonjak Rp50.000 Hari Ini
-
FOTO07/04/2026 22:10 WIBFOTO: Herbalife Berkomitmen Kuatkan Bisnis Syariah
-
JABODETABEK07/04/2026 19:00 WIBBermodus Kru TV, Polisi Tangkap Penipu Dalam Jual Beli Motor
-
NASIONAL08/04/2026 10:00 WIBPemerintah Pastikan Ongkos Haji Aman dari Kenaikan
-
PAPUA TENGAH07/04/2026 20:30 WIBNahkoda Baru RSUD Mimika: Estafet Kepemimpinan RSUD Resmi Berpindah Tangan
-
RIAU07/04/2026 20:00 WIBPenguatan Program Penghijauan Green Policing Polsek Meranti dan Siswa SMP Negeri 1 Teluk Meranti, Melakukan Tanam Pohon
-
POLITIK08/04/2026 07:00 WIBSaiful Mujani: Menjatuhkan Presiden Lewat Demokrasi Sah

















