OASE
Perdebatan Perempuan sebagai Imam Shalat Jumat, Boleh atau Tidak?

AKTUALITAS.ID – Dalam beberapa dekade terakhir, isu tentang apakah perempuan dapat menjadi imam dan khatib shalat Jumat telah menjadi topik perdebatan hangat di kalangan Muslim di seluruh dunia. Meskipun dalam tradisi Islam klasik hal ini jarang dibicarakan, ulama kontemporer dan pergerakan Islam modern mulai mempertanyakan norma yang sudah lama ada.
Secara tradisional, mayoritas ulama dari empat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa perempuan tidak boleh menjadi imam shalat Jumat bagi laki-laki. Pandangan ini didasarkan pada praktik Nabi Muhammad SAW yang selalu diimami oleh laki-laki dewasa dalam shalat berjamaah, termasuk shalat Jumat. Selain itu, mereka merujuk pada Surah An-Nisa’ ayat 34, yang menyebutkan bahwa laki-laki diberi tanggung jawab sebagai pemimpin.
Namun, beberapa ulama dan cendekiawan Islam progresif berpendapat bahwa tidak ada larangan eksplisit dalam Al-Qur’an atau hadis yang melarang perempuan menjadi imam atau khatib shalat Jumat. Mereka merujuk pada kisah Ummu Waraqah, seorang sahabat perempuan yang diizinkan Rasulullah SAW untuk mengimami keluarganya dalam shalat, meski konteksnya tidak mencakup shalat Jumat.
Dalam beberapa tahun terakhir, pergerakan Islam di Barat telah mengadakan shalat Jumat yang dipimpin oleh perempuan. Meskipun praktik ini mendapat perhatian media dan menarik simpati dari sebagian kalangan, mayoritas komunitas Muslim di negara-negara Muslim tetap mempertahankan pandangan bahwa shalat Jumat harus diimami oleh laki-laki.
Perdebatan ini mencerminkan tantangan yang dihadapi umat Islam dalam menavigasi antara nilai-nilai tradisional dan dinamika sosial modern. Di satu sisi, ada keinginan untuk menjaga tradisi yang telah berlangsung selama berabad-abad. Di sisi lain, ada dorongan untuk menyesuaikan interpretasi agama dengan realitas kontemporer, di mana perempuan memainkan peran yang semakin besar dalam berbagai aspek kehidupan.
Bagi sebagian Muslim, pertanyaan tentang apakah perempuan dapat menjadi imam shalat Jumat adalah bagian dari perdebatan yang lebih luas tentang peran gender dalam Islam. Sementara itu, bagi yang lain, hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap ajaran Islam yang mapan.
Meskipun praktik perempuan sebagai imam dan khatib shalat Jumat masih jarang dan kontroversial, isu ini tetap menjadi perbincangan hangat di kalangan Muslim global. Perkembangan selanjutnya mungkin akan sangat bergantung pada bagaimana komunitas Muslim di berbagai belahan dunia menanggapi tantangan ini, baik dari sudut pandang teologis maupun sosial. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
POLITIK15/04/2025 19:00 WIB
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing Langgar Konstitusi dan Prinsip Politik Luar Negeri
-
NASIONAL15/04/2025 22:00 WIB
Geledah Rumah Hakim Djuyamto, Kejagung Hanya Temukan 3 Handphone
-
FOTO15/04/2025 20:59 WIB
FOTO: Peringatan HUT ke-17 Bawaslu
-
JABODETABEK15/04/2025 20:00 WIB
Akhir April, Transjabodetabek Blok M–Alam Sutera Siap Diluncurkan
-
FOTO15/04/2025 21:38 WIB
FOTO: KWP Gelar Halal Bihalal 2025 Bersama DPR
-
NASIONAL15/04/2025 17:30 WIB
Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Berkas Kasus Firli Bahuri
-
OTOTEK15/04/2025 14:30 WIB
eSIM Resmi Diterapkan di Indonesia, Cek Ponsel Anda Apakah Sudah Mendukung
-
EKBIS16/04/2025 10:30 WIB
Was-Was Data China, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.825 per Dolar AS