Connect with us

Berita

KPU dan DPR Bahas Keikutsertaan Disabilitas Mental di Pemilu

Penyandang disabilitas mental yang tak mampu gunakan hak pilih tak perlu ikuti pemilu

Published

on

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya berencana membahas perihal penyandang disabilitas mental dengan Komisi II DPR. KPU menegaskan penyandang disabilitas mental yang tidak mampu menggunakan hak pilihnya tidak perlu mengikuti pemungutan suara.

Arief menegaskan, semua warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih wajib didata dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Pendataan itu juga menyasar kepada penyandang disabilitas mental.

Hanya saja, jika yang bersangkutan tidak mampu menggunakan hak pilihnya pada saat hari H pemungutan suara, maka tetap bisa tidak melakukan pencoblosan. Namun, yang bersangkutan tetap memberikan surat yang menyatakan kondisi tidak mampu menggunakan hak pilih.

“Soal penyandang disabilitas mental ini kan sudah ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Nanti kalau kami bertemu dengan DPR, dalam rapat konsultasi (RDP) bisa juga dibahas. Isu tersebut bisa diusulkan di situ pada saat pembahasan isu lainnya,” ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/11).

Menurut Arief, KPU sudah berkirim surat kepada Komisi II DPR baru-baru ini. Surat itu meminta DPR menjadwalkan rapat konsultasi tentang Peraturan KPU (PKPU) pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2019.

“Surat sudah kami kirimkan. Kami harap Komisi II dalam waktu dekat bisa menjadwalkan untuk rapat konsultasi. Sebab semua pihak sudah menunggu PKPU ini,” tegas Arief.

Trending