JABODETABEK
Mulai 27 Desember, Perpanjang SIM Mati Tanpa Perlu Buat Baru
AKTUALITAS.ID – Kabar baik bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur nasional! Mulai 27 Desember 2024, Anda dapat memperpanjang SIM yang sudah mati tanpa harus membuat SIM baru. Kebijakan khusus ini berlaku sebagai solusi atas penutupan layanan SIM selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kebijakan Khusus Perpanjangan SIM Mati
Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, kebijakan ini berlaku untuk masa berlaku SIM yang habis pada:Â
– 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025
Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Gerai SIM DKI Jakarta, dan SIM Keliling akan kembali dibuka pada:
– 27 Desember 2024 untuk SIM yang habis masa berlakunya pada libur Natal.
– 2 Januari 2025 untuk SIM yang habis masa berlakunya pada Tahun Baru.
Pemilik SIM dapat memperpanjang hingga 3 Januari 2025 tanpa harus mengurus SIM baru, cukup dengan mekanisme perpanjangan biasa.
Syarat Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, berikut dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi:
1. KTP asli dan dua lembar fotokopi.
2. SIM asli yang akan diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
3. Surat keterangan kesehatan (bisa dibuat di lokasi perpanjangan).
4. Hasil tes psikologi (bisa dilakukan online melalui situs atau aplikasi ePPSi SIM).
5. Formulir perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
6. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022, dengan rincian:
SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum: Rp 80.000
SIM C, CI, CII: Rp 75.000
SIM D, DI: Rp 30.000
Catatan: Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Segera manfaatkan kesempatan ini agar SIM Anda tetap berlaku tanpa perlu repot mengurus pembuatan baru. Pastikan semua dokumen dan persyaratan sudah lengkap sebelum datang ke lokasi perpanjangan! (KAISAR/RIHADIN)
-
NASIONAL04/05/2026 14:00 WIBDKPP Bagi-Bagi Rp45 Juta Lewat Lomba Jurnalistik dan Video Terbaru
-
FOTO04/05/2026 16:24 WIBFOTO: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
NASIONAL04/05/2026 13:00 WIBLPDP Tegaskan: Pembekalan Bareng TNI Sudah Ada Sejak Angkatan Lama
-
POLITIK04/05/2026 10:00 WIBPDIP Siapkan Formula Baru Parliamentary Threshold
-
NASIONAL04/05/2026 11:00 WIBWaka MPR: Prabowo Jamin Kesejahteraan Buruh
-
RAGAM04/05/2026 12:30 WIBBMKG: 14 Zona Megathrust Kepung Indonesia
-
RIAU04/05/2026 15:30 WIBBerkunjung ke Mapolda Riau, Menteri Lingkungan Hidup Dorong Replikasi Green Policing Secara Nasional
-
EKBIS04/05/2026 10:30 WIBSenin Kelam! Rupiah Melemah Lagi ke Rp17.341

















