Berita
Ada Lima Warna Surat Suara dalam Pemilu 2019
Warga abu-abu ditujukan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
AKTUALITAS.ID – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengatakan, pada hari pelaksanaan pemilu 17 April 2019 mendatang, akan ada lima warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) .
Lima kertas itu mudah membedakannya karena memiliki warna berbeda. Misalnya warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden.
“Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02 Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019” kata Bahtiar melalui siaran persanya yang diterima Sabtu (12/1/2019).
Bahtiar menerangkan secara rinci dari perbedaan warna dan disain surat suara pada Pemilu 2019, sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan Politik kepada masyarakat pemilih.
Pertama, warna abu-abu untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden. Surat ini berukuran 22 x 31 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas 2 (dua) bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.
Kedua, warna kuning surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.
Ketiga, warna merah surat suara pemilu untuk memilih nggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). Terdapat 9 (sembilan) kategori ukuran, dengan jenis kertas hvs 80 gram.
Keempat, warna biru surat suara Pemilu untuk untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi. Surat ukuran 51 x 82 cm dan jenis kertas yang digunakan hvs 80 gram.
Kelima, warna hijau surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota). Ini sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas hvs 80 gram.
- Multimedia19 jam lalu
FOTO: Pemerintah Bakal Bangun Giant Sea Wall Jakarta-Gresik
- Ragam18 jam lalu
Dewa 19 Rilis Single Terbaru “Tak Ada Yang Sebanding Denganmu”, Ahmad Dhani sebagai Vokalis Utama
- POLITIK23 jam lalu
Ganjar Pranowo: “Ojo Grusa-Grusu” dalam Menyikapi Wacana Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD
- EkBis13 jam lalu
Menko AHY Soroti Pentingnya Infrastruktur Berkelanjutan untuk Perekonomian Indonesia
- POLITIK8 jam lalu
Megawati Siap Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, KPK: Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan
- POLITIK9 jam lalu
Mardiono: Muktamar PPP Dipercepat untuk Persiapan Pemilu 2029
- Ragam14 jam lalu
Gus Miftah Berangkatkan Ibadah Umrah Penjual Es Teh Sunhaji yang Viral di Medsos
- Oase22 jam lalu
Mengungkap Sebab Turunnya Ayat 1-10 Surat Yasin Menurut Imam As-Suyuthi