Connect with us

Berita

Data WNA Masuk DPT, KPU RI Tunggu Laporan KPU Cianjur

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari KPU Kabupaten Cianjur soal kesalahan data WNA yang masuk ke dalam DPT Pemilu 2019. KPU perlu melakukan pemeriksaan satu per satu terhadap data pemilih yang ada. “Saya masih menunggu laporan resmi dari teman-teman Kabupaten Cianjur. Saya lagi mau memastikan […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari KPU Kabupaten Cianjur soal kesalahan data WNA yang masuk ke dalam DPT Pemilu 2019. KPU perlu melakukan pemeriksaan satu per satu terhadap data pemilih yang ada.

“Saya masih menunggu laporan resmi dari teman-teman Kabupaten Cianjur. Saya lagi mau memastikan dulu. itu kan ada data pilkada dan ada data Pemilu 2019. Apakah data itu memang sudah ada sejak pilkada kemudian tak ada di pemilu 2019, ataukah di pilkada tidak ada tetapi di pemilu 2019 ada, atau sejak dulu ada dan sampai sekarang ada,” jelas Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/2/2019).

Sebenarnya, lanjut Arief, KPU Kabupaten Cianjur sudah menyampaikan hal ini secara lisan. Namun, KPU DI tidak ingin berspekulasi karena yang diteliti menyangkut data resmi. “Harus dilakukan pengecekan satu per satu dengan membawa dokumennya. Saya tidak mungkin mampu mengingat berapa NIK-nya si A dan si B, kemudian berapa NIK yang masuk di DP4 Pilkada atau di Pemilu 2019,” kata Arief.

Arief pun tidak ingin terlalu dini mengambil kesimpulan soal asal mula salah input data. Jika ada kesalahan, dirinya menilai masih bisa dikoreksi. Sementara itu, terkait saran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ingin melakukan pemeriksaan data bersama KPU, Arief menyambut baik. Sebab, KPU juga punya niat untuk melakukan hal itu.

“Berapa banyak WNA yang sudah dapat KTP-el, kemudian adakah di antara mereka yang masuk ke dalam DPT, karena WNA kan tak boleh menggunakan hak pilih. Prinsipnya tidak diperbolehkan orang yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara,” tegas Arief.

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi, mengatakan kesalahan data WNA yang masuk dalam data DPT sudah terjadi sejak 2015. Data yang salah tersebut kemudian bertahan hingga saat ini.

Hilman mengungkapkan, data pemilih atas nama Bahar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) WNA China atas nama Guohui Chen sudah ada sejak Pemilihan Bupati (Pilbub) Cianjur 2015 lalu. “Jadi bukan hasil input data pemilu untuk tahun ini saja. Tetapi, telah ter-input sejak Pilbub Cianjur 2015. Jadi hasil penelusuran kami demikian,” jelas Hilman saat dihubungi pada Kamis.

Dia melanjutkan, data DPT Pemilu 2019 merupakan hasil sinkronisasi dari data DPT Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) 2018. Sebab, berdasarkan peraturan, data DPT disusun berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) disinkronisasikan dengan data pemilihan sebelumnya.

KPU Kabupaten Cianjur telah menyisir data pemilih secara berturut-turut, yakni DPT Pilbub Cianjur 2015 dan DPT Pilgub Jabar 2018. Berdasarkan penelitian itu, kesalahan input NIK atas nama pemilih Bahar sudah terjadi. 

“Di pemilihan sebelumnya, yakni Pilgub Jabar, kemudian ketika kami tarik lebih jauh ke Pilbub Cianjur 2015, data pemilih Pak Bahar dengan NIK yang salah itu sudah ada,” tegasnya.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending