Connect with us

Berita

Konsep Naturalisasi Kembalikan Fungsi Sungai yang Lebih Alami

AKTUALITAS.ID – Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi telah diundangkan per 1 April 2019 lalu. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan hingga kini belum menjelaskan pelaksanaan pergub tersebut. Pakar Arsitektur Perkotaan ITB, Jehansyah Siregar mengatakan sebenarnya konsep naturalisasi […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi telah diundangkan per 1 April 2019 lalu. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan hingga kini belum menjelaskan pelaksanaan pergub tersebut.

Pakar Arsitektur Perkotaan ITB, Jehansyah Siregar mengatakan sebenarnya konsep naturalisasi itu mengembalikan ekosistem sungai ke fungsi yang lebih alami. Namun, konsep naturalisasi tidak bisa diterapkan pada pembenahan sungai besar yang menampung debit air lebih tinggi.

“Sungai-sungai kecil kemudian kawasan sekitar sungainya itu masih kurang pemukiman penduduknya itu bisa dilakukan,” kata pria yang akrab disapa Jehan, dalam diskusi bincang para ahli di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2019).

Di samping naturalisasi, Jehansyah ingin Pemprov DKI memulihkan sungai salah satunya mencegah pencemaran sungai. Banjir dan pencemarannya harus ditangani secara bersamaan agar tak menimbulkan dampak lingkungan yang membahayakan masyarakat.

Dia menjelaskan, naturalisasi di kali Ciliwung tidak mungkin bisa dilakukan karena telah dipenuhi pemukiman di area kiri – kanan sungai tersebut.

“Jadi boleh saja pak Gub punya konsep itu, karena sungai Jakarta itu ada 13 sungai besar dan sungai kecil banyak. Nah itu konsep untuk sungai-sungai kecil naturalisasi itu,” sebutnya.

Dia menambahkan, sebenarnya konsep normalisasi belum juga dilakukan di sungai-besar. Oleh karena itu, Menteri PUPR tidak pelu menunggu dan menyalahkan konsep naturalisasi sungai karena memang penanganannya berbeda.

Berdasarkan isi dari pergub tersebut, ia juga belum tahu apakah pergub konsep naturalisasi itu ditujukan untuk mencegah banjir.

Menurut dia, konsep normalisasi dari pemerintah pusat melalui Badan Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) mengembalikan kapasitas sungai dengan cara melebarkannya.

“Seperti saya katakan tadi BBWSCC itu dibawah menteri PU apa solusi dia untuk kali ciliwung apa solusi dia untuk kali Pesanggrahan. Ngak perlu nunggu naturalisasi ngak perlu diperbandingkan,” pungkasnya.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending