Ragu Dengan Hukum di Indonesia, Alasan BPN Enggan Gugat Sengketa Pilpres ke MK


Juru Bicara Parabowo Sandi, Dahnil Azhar Simanjuntak.AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga mengatakan,  pihaknya enggan menyelesaikan sengketa pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).  Pasalnya,  BPN Prabowo-Sandi tidak percaya sistem hukum di Indonesia. 

“Karena ada distrust, kami memutuskan tidak akan melakukan gugatan ke MK,” katanya dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (16 /5/2019). 

Dirinya menjelaskan, BPN Prabowo – Sandiaga banyak mengalami ketidakadilan hukum. Banyak tokoh BPN Prabowo – Sandiaga menjadi korban kriminalisasi. 

“Terus terang kami sudah lihat proses hukum yang sudah kami lalui mulai dari proses kampanye, kami banyak dihalang-halangi, kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh BPN, kemudian pada saat pencoblosan, setelah pencoblosan,” ujar Dahnil.Menurut Dahnil, BPN Prabowo – Sandiaga memilih fokus mengawal rekapitulasi suara manual oleh KPU. Sembari berdoa, dia berharap, proses rekapitulasi suara berlangsung adil.”Berdoa kepada Allah SWT, dan yang jelas, seperti disampaikan Pak Prabowo, kami akan fokus memastikan proses ini adil dan berkadilan,” tandasnya. [Kiki Budi Hartawan]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>